KAB. SERANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Serang Timur dari berbagai universitas dan organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Senin (16/12/2024).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemkab Serang yang dinilai abai terhadap dampak aktivitas industri dan galian pasir di wilayah tersebut.
Koordinator aksi, Diki Wahyudin menyampaikan bahwa pesatnya pembangunan industri, proyek galian pasir, dan reklamasi di wilayah Serang Timur semakin memperburuk kondisi lingkungan serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi masyarakat.
“Banyak pabrik dan proyek galian pasir yang berdiri di kawasan ini, tapi dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat mengkhawatirkan. Perusahaan-perusahaan ini tidak memperhatikan AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan),” ujar Diki.
Menurutnya, kurangnya perhatian terhadap AMDAL telah menyebabkan gangguan terhadap kenyamanan masyarakat. Truk-truk pengangkut pasir yang parkir sembarangan dan minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung semakin memperburuk situasi.
“Belum ada aturan jelas terkait jam operasional truk pengangkut pasir. Truk-truk ini lalu lalang sepanjang waktu, berisiko merusak jalan dan meningkatkan kecelakaan. Pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat harus bersama-sama mengawal persoalan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aliansi Mahasiswa Serang Timur mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Pemkab Serang untuk segera menindaklanjuti berbagai permasalahan yang digaungkan dalam aksi demonstrasi tersebut.
“Mendesak Pemkab Serang segera menetapkan aturan jam operasional truk pengangkut hasil tambang dan mengusut tuntas perusahaan galian pasir yang tidak taat administrasi atau beroperasi secara ilegal. Serta meminta pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas tambangnya,” sampainya.
Mahasiswa menyebut akan terus melakukan pengawalan terhadap sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada Pemkab Serang.
“Aliansi Mahasiswa Serang Timur akan terus mengawal tuntutan ini hingga direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Serang,” tutup Diki.
Aksi ini mencerminkan keresahan masyarakat dan mahasiswa atas dampak buruk aktivitas industri dan tambang yang tidak terkendali di wilayah Serang Timur.
Menanggapi aksi tersebut, Penjabat (PJ) Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menyatakan bahwa pengaturan AMDAL untuk aktivitas galian pasir (Galian C) bukan merupakan kewenangan Pemkab, melainkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten.
“Pengelolaan dan izin AMDAL Galian C ada di wewenang provinsi. Kami di kabupaten hanya bisa menampung aspirasi masyarakat dan meneruskannya ke tingkat provinsi,” ujar Rudy.
Namun, ia memastikan bahwa Pemkab Serang akan berupaya menindaklanjuti persoalan lainnya seperti PJU.
“Untuk PJU kita akan semaksimal mungkin untuk melengkapi, mudah-mudahan di tahun 2025 ada program lagi untuk nambahin PJU-nya,” pungkasnya.
Penulis: Mg-Rasyid
Editor: Usman Temposo