CILEGON – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menertibkan badut jalanan yang biasa mangkal di Lampu Merah Jalan Protokol Cilegon.
Penindakan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat karena mereka dianggap meresahkan. Kali ini petugas berhasil mengamankan 2 badut jalanan di Lampu Merah Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Purwakata, Kelurahan Ramanuju.
“Kedua badut tersebut diberikan imbauan agar tidak beroperasi kembali yang mengakibatkan kemacetan, seperti yang dikeluhkan oleh warga yang melaporkan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur dalam keterangannya, Sabtu (5/3/2022).
Menurutnya, Dinas Satpol PP Kota Cilegon memang kerap kali menemukan pengamen yang berupa manusia silver dan badut jalanan. Beberapa dari manusia silver dan badut tersebut di antaranya masih berusia remaja.
“Mereka diamankan karena dirasa mengganggu pengendara yang sedang menunggu pergantian lampu merah,” ungkapnya.
Dalam penertiban, lanjunya, para badut pengamen jalan itu tidak melakukan perlawanan.
“Memang mereka ini kerap berpindah-pindah lokasi dan juga jam operasionalnya. Sehingga menyulitkan anggota untuk bisa menemukannya,” katanya.
(Man/Red)