Oleh : Moch. Nasir SH,
Pegiat Literasi
Janji adalah suatu kesanggupan untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam usaha untuk mendapat kepercayaan. Janji dapat diucapkan maupun ditulis sebagai sebuah kontrak. Melanggar janji tak hanya sering dianggap sebagai perbuatan tercela, malahan juga ilegal.
Siapapun boleh bikin janji, tak terkecuali janji yang dilontarkan Helldy Agustian pada saat kampanye calon Walikota untuk merayu masyarakat dalam Pilkada periode lalu. Tak tanggung, 10 janji yang ditebarkan kala itu. Empat di antaranya yakni 25.000 Penyerapan Tenaga Kerja, Pemberian Modal Usaha, Bea Siswa Full Sarjana dan Bantuan Kesehatan. Keempat janji itu kemudian disebut program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 11 tahun 2021 tentang Program KCS dengan nama program Penyerapan Tenaga Kerja, Bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bantuan Pendidikan dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Dalam beberapa kesempatan, Walikota Cilegon menyatakan bahwa banyak orang yang tidak paham KCS. Berbicara soal KCS, bagi Saya, pernyataan seperti ini tak layak dikemukakan di hadapan publik dan forum resmi lantaran ada nuansa kecongkakan, yakni kecongkakan intelektual seorang pemimpin dan merendahkan martabat orang lain, dianggapnya rakyat bodoh semua.
Ada juga pernyataan bahwa soal KCS sudah selesai, sudah dilaksanakan, bicara KCS sudah basi. Pernyataan seperti ini boleh-boleh saja sebagai sebuah klaim. Tapi lihat kenyataannya, banyak orang bicara KCS justru ingin mempertanyakan soal pelaksanaannya sesuai janji awal saat kampanye, bukan hanya pelaksanaan yang dipaksakan, disesuaikan dengan regulasi yang dibuat sendiri.
Bahkan Wakil Walikota, Sanuji Pentamarta yang pernah curhat di sosial media tentang kegundahannya soal realisasi KCS dengan narasi seperti ini, “Pagi ini seorang Ibu warga Kedaleman datang dengan mengiba memohon pekerjaan bagi suaminya yang sudah setahun menganggur. Ia dan keluarga punya utang 6 juta ke rentenir keliling dan 4 juta ke mekar, untuk hidup sehari-hari dan biaya sekolah anaknya. Suaminya terpaksa ikut nelayan Pulau Panjang ke laut. Sang Ibu, pendidikannya hanya kelas 5 SD dan suaminya hanya lulus SD. Terjerat utang, menganggur. Suami istri ini lahir di Kota Cilegon. Sambil bertanya, Pak ini saya ibu-ibu, nanya manfaat kartu KCS apa nih,” (BantenNews.co.id. 29/1/2024).
Atas dasar itulah, tulisan ini muncul. Membahas masalah pelaksanaan Janji Kampanye Program KCS. Namun pembahasan hanya fokus pada tiga program yakni Penyerapan Tenaga Kerja, Bantuan UMKM, Bantuan Pendidikan. Adapun program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tidak pelu dibahas lantaran program ini ada keterkaitannya dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Janji 25.000 Penyerapan Tenaga Kerja
Masalah Penyerapan Tenaga kerja, dijanjikan sebanyak 25.000 (orang). Dalam Perwal, hanya disebut Program Penyerapan Tenaga Kerja yang diimplementasikan dalam bentuk pelatihan kerja, pemagangan dan inkubasi usaha. Jelas ini konsep yang keliru, sebab pelatihan kerja dan pemagangan hanyalah suatu proses edukatif dalam rangka mempersiapkan calon tenaga kerja. Bahkan dalam Undang-undang Pendidikan Nasional, Pelatihan Kerja dikategorikan sebagai pendidikan non formal. Hal ini beda dengan istilah penyerapan tenaga kerja yang di dalamnya mengandung arti seberapa banyak dari jumlah penduduk (Cilegon) bisa terserap sebagai tenaga kerja di berbagai sektor ekonomi.
Lantas bagaimana realisasi janji 25.000 penyerapan tenaga kerja di atas?. Realitas di lapangan, tidak ada data yang valid tentang berapa ribu orang yang sudah terserap sebagai tenaga kerja di berbagai sektor ekonomi yang ada di Cilegon. Jikapun kemudian dibelokkan menjadi Pelatihan dan Pemagangan, sudah ada berapa ribu warga Cilegon yang lulus Pelatihan dan Pemagangan, apakah sudah ada 25.000 orang?.
Dalam beberapa kesempatan, Walikota Cilegon dan jajarannya aktif menggembar-gemborkan soal menurunnya angka pengangguran. Informasi ini masif dilakukan layaknya sebuah akrobat agar masyarakat percaya bahwa menurunnya angka pengangguran di Cilegon itu karena faktor pelatihan dan pemagangan (Penyerapan Tenaga Kerja) yang diprogramkan pemerintah. Dari sisi yang lain, hal ini sengaja dilakukan untuk menepis kritik masyarakat soal tidak terealisasinya program penyerapan tenaga kerja.
Harus dipahami bahwa menurunnya angka pengangguran dan penyerapan tenaga kerja adalah hal yang berbeda. Lagi pula, menurunnya angka pengangguran di Cilegon bukan dipengaruhi banyaknya Pelatihan Kerja atau Pemagangan, tetapi karena pertumbuhan investasi yang tinggi, seperti tahun 2022 investasi yang tumbuh sebesar 14,36%. Meningkatnya investasi di Cilegon berpengaruh terhadap urbanisasi, banyak pekerja dari luar daerah yang datang berbondong-bondong dan menetap di Cilegon, sementara masyarakat Cilegon tetap terpinggirkan. Ironis memang.
Atas dasar itu, wajar masyarakat mempertanyakan mengingat program yang dijanjikan tidak bersifat kualitatif, tapi sifatnya kuantitatif yang merujuk pada angka yakni 25.000 Penyerapan Tenaga Kerja. Oleh karena itu, jika tidak bisa menunjukkan dengan valid soal angka yang dijanjikan itu, maka bisa dikatakan program ini telah membohongi rakyat dalam arti bahwa program 25.000 Penyerapan Tenaga Kerja hanyalah buaian asmara alias omon-omon.
Pemberian Modal Usaha
Saya tidak membahas soal kuantitas UMKM yang katanya telah menerima pinjaman modal usaha. Saya akan bahas soal substansi program yang dijanjikan yakni masyarakat akan diberikan modal usaha. Janji ini diucapkan dengan narasi, “Jika terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Cilegon akan kami berikan modal usaha untuk UMKM“. Janji itu kemudian dikampanyekan bahwa modal usaha bertahap hingga Rp25 juta.
Diksi “akan kami berikan modal usaha untuk UMKM“, pengertian konotatifnya adalah jika terpilih menjadi Walikota, pelaku UMKM akan diberikan modal cuma-cuma sebagai modal usaha. Itu pula yang dipahami masyarakat, dan harus diakui masyarakat terjebak dengan retorika narasi “pemberian modal” kala itu, berharap dapat modal usaha cuma-cuma, ternyata ujungnya hanya prank.
Sama halnya dengan penyerapan tenaga kerja, program ini kemudian diatur melalui Perwal Nomor 11 Tahun 2021, namanya Bantuan Modal Usaha Mikro Kecil. Adapun bentuknya yakni pinjaman dana bergulir. Jadi program ini dibelokkan dari janji awal memberikan modal usaha menjadi pinjaman. Iya, sebuah pinjaman.
Jika kita lihat ke belakang, pinjaman dana bergulir sejatinya sudah ada sebelum Helldy Agustian menjadi Walikota, aturan hukumnya sudah ada yakni Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Bergulir. Jadi tidak betul jika Pinjaman Dana Bergulir adalah program yang baru, program inovasi, yang betul adalah program kloningan dari yang lama ke yang baru. Lantas inovasinya dimana?. Persoalan besar kecilnya pinjaman atau prosentase bunganya, hanyalah soal kebijakan.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa janji memberikan modal usaha adalah nol besar alias omong kosong. Ini adalah janji semu lantaran tak ada satupun regulasi yang membolehkan pemerintah memberikan bantuan cuma-cuma atau hibah kepada waralaba dan sampai kapanpun tak akan bisa dilaksanakan sebelum regulasi diubah.
Makanya yang awalnya dijanjikan pemberian modal usaha, dibelokkan menjadi pinjaman dana bergulir tersebab tidak ada cantolan hukumnya. Kemudian jika pinjaman dana bergulir dikatakan sebagai manfaat KCS, hanyalah bentuk klaim saja, sebab pinjaman dana bergulir sudah ada sebelum ada KCS. Aturannya ada, programnya ada, pinjamannya ada, institusinya juga ada sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015. Jadi rasanya lebih cocok bila dikatakan manfaat dari adanya Perda itu.
Beasiswa Full Sarjana
Janji politik lainnya adalah memberikan 5.000 Beasiswa Full Sarjana. Janji ini dalam Perwal disebut Bantuan Pendidikan. Bantuan Pendidikan ada dua macam yakni; Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Pendidikan. Bantuan biaya pendidikan diberikan kepada mahasiswa berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi (tidak mampu). Sedangkan beasiswa pendidikan diberikan kepada mahasiswa berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik.
Yang jadi pertanyaan adalah, Bantuan Pendidikan atau Beasiswa Full Sarjana yang diberikan kepada sekian ribu mahasiswa apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada?. Disinilah perlunya transparansi dari OPD terkait tentang berapa ribu mahasiswa yang diberikan bantuan biaya pendidikan (karena pertimbangan ekonomi atau tergolong tidak mampu) dan berapa ribu mahasiswa yang diberikan beasiswa pendidikan (karena pertimbangan prestasi) serta data dan identitas siapa saja penerima manfaatnya. Hal ini perlu dipertanyakan agar bantuan pendidikan tidak salah sasaran.
Saat ini Beasiswa Full Sarjana menjadi dagangan politik penguasa tanpa merinci berapa mahasiswa yang mendapat bantuan biaya pendidikan (golongan tak mampu) dan berapa mahasiswa yang diberikan beasiswa pendidikan (karena prestasi) seperti saya sebut di atas. Tentu saja menjadi kewajaran ketika masyarakat mempertanyakan, tersebab dengan tidak adanya transparansi, muncul asumsi jangan-jangan pemberian bantuan pendidikan ini hanya karena mengejar target nominal yang dijanjikan.
Perlu diingat bahwa ketika bantuan pendidikan itu bentuknya bantuan biaya pendidikan, berarti sekian ribu mahasiswa yang kuliah itu berada dalam kategori orang tidak mampu. Demikian sebaliknya, ketika bantuan pendidikan itu bentuknya beasiswa pendidikan, berarti sekian ribu mahasiswa yang yang dapat bantuan itu dalam kategori mahasiswa yang berprestasi. Satu hal yang bisa diragukan adalah, sekian ribu mahasiswa yang diberikan bantuan biaya pendidikan itu semuanya tergolong orang tidak mampu, sebaliknya tak mungkin pula sekian ribu mahasiswa yang diberikan beasiswa pendidikan dalam waktu yang bersamaan, semuanya tergolong mahasiswa yang berprestasi, apa parameternya?.
Dari sisi penganggaranpun terdapat kejanggalan. Anggaran yang diperuntukkan bantuan pendidikan baik untuk bantuan biaya pendidikan (tak mampu) maupun bantuan beasiswa pendidikan (berprestasi) dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan kesetaraan. Padahal yang namanya pendidikan kesetaraan di antaranya adalah Pendidikan Paket A, Paket B. Jadi seolah-olah Perguruan Tinggi disetarakan dengan Paket A, Paket B.
Demikian kira-kira permasalahan tentang pelaksanaan KCS. Dari sekian permasalahan dalam tulisan ini, konklusinya adalah jika Walikota menyatakan orang yang berbicara KCS itu basi, maka jawabannya memang KCS itu basi. (*)