JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga menyadari kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan. Bahkan kekerasan terhadap anak tersebut bisa terjadi di lingkungan pendidikan.
Peningkatan angka kasus kekerasan terhadap anak tersebut menjadi keprihatinan bagi Bintang. Padahal menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, negara menjamin perlindungan bagi seluruh warga negaranya.
Akan tetapi perlindungan itu belum sepenuhnya dirasakan seluruh pihak khususnya bagi anak-anak.
“Tentunya ini menjadi keprihatinan kita semua bahwa dalam beberapa waktu belakangan terhadap peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dengan beragam motif dan modus,” kata Bintang dalam acara webinar KemenPPPA, Senin (13/12/2021).
Menurut Bintang, kekerasan terhadap anak terjadi dalam ruang lingkup yang sangat luas, bahkan terjadi di lembaga pendidikan. Padahal Bintang menganggap kalau lembaga pendidikan itu bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak dalam menimba ilmu.
Ia menyinggung pada satu kasus teranyar di mana terdapat seorang guru di pondok pesantren yang melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
Bintang mengapresiasi terhadap seluruh pihak terkait yang sudah melakukan tindakan cepat untuk memberikan penanganan maksimal.
“Kita juga melihat apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Agama yang telah mengambil langkah tegas degan mencabut izin lembaga pendidikan berasrama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” jelasnya. (Red)