Beranda Pemerintahan Menteri ATR/BPN Bagikan Sertifikat Tanah Secara Door to Door ke Warga Kabupaten...

Menteri ATR/BPN Bagikan Sertifikat Tanah Secara Door to Door ke Warga Kabupaten Serang

Menteri ATR/BPN Bagikan Sertifikat Tanah Secara Door to Door ke Warga Kabupaten Serang

SERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan 40 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berlangsung.

Dalam kunjungannya, Menteri Hadi langsung menyerahkan 10 sertifikat secara door to door dan 30 sertifikat lainnya diserahkan dalam acara ngeriung bersama warga setempat. Ini menjadi langkah konkrit dalam mencapai target pendaftaran tanah di Kabupaten Serang, yang hingga saat ini mencapai 78,45%.

“Dengan penyerahan sertifikat hari ini, kita telah mencatat peningkatan ekonomi yang signifikan di Kabupaten Serang sebesar Rp6,11 triliun. Ini membuktikan bahwa pemberian sertifikat adalah langkah nyata dalam mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menteri Hadi.

Lebih lanjut, Menteri Hadi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak ulayat dan hukum adat, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat adat tentang pentingnya pengakuan atas wilayah adat mereka.

Program redistribusi tanah dari eks Hak Guna Usaha (HGU) juga menjadi fokus dalam upaya menciptakan kesetaraan dalam kepemilikan tanah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Menteri Hadi juga menyoroti pentingnya penggunaan teknologi dalam pengelolaan data tanah. Ia menyebutkan bahwa sebagian kabupaten di Banten sudah mulai menerapkan sertifikat tanah secara elektronik, memastikan bahwa data tercatat dengan akurat dan transparan.

“Kami terus berupaya untuk memodernisasi sistem pendaftaran tanah guna memastikan bahwa hak atas tanah terlindungi dan tercatat dengan baik. Ini juga akan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan terkait tanah,” tambah Menteri Hadi.

Dengan komitmen kuat untuk memperkuat perekonomian lokal dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah mereka, pemerintah terus bergerak maju dalam upaya menciptakan lingkungan yang adil dan sejahtera bagi semua warga Indonesia, termasuk di Provinsi Banten.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Pemprov Banten Fokus Ketersediaan Kebutuhan Pokok

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News