Beranda Uncategorized Menolak Diajak Pulang Kampung, Suami Tega Tusuk Istri di Bitung Tangerang

Menolak Diajak Pulang Kampung, Suami Tega Tusuk Istri di Bitung Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

TANGERANG – Seorang istri beeinisial KH (36) dianiaya oleh suaminya sendiri DK (34) dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau di bawah tol Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (22/5/2022) sore.

Peristiwa itu dipicu lantaran korban (KH) tidak mau diajak pulang oleh pelaku (DK) ke kampung halaman di Way Kanan, Lampung.

Kanitreskrim Polsek Curug Iptu Nurbianto mengungkapkan, peristiwa bermula saat sang istri meninggalkan suami saat sedang bekerja sebagai buruh di daerah Tambakrejo, Lampung.

DK sempat melacak keberadaan istrinya yang pergi dari rumah saat dia merantau bekerja ke wilayah Tambakrejo, Lampung.

“Pelaku dengan korban ini pasutri tinggalnya di Way Kanan, Lampung. Pertengahan bulan, kira-kira tanggal 14 kemarin itu suaminya merantau ke daerah Tambakrejo Lampung juga, bekerja sebagai buruh. Pelaku ini lalu mencari keberadaan istrinya,” terang Nurbianto dalam keterangan pers, Senin (23/5/2022).

Dilanjutkan Nurbianto, mendapat kabar bahwa istrinya berada di Balaraja Tangerang, KH pun langsung mencarinya. “Istrinya nih ditelepon enggak-enggak bisa, dicarilah sampai ke sana. Kemudian pelaku ini mencoba hubungin kakaknya juga,” ucapnya.

Dalam pencarian itu, pelaku pun berhasil menemui istrinya di sebuah gang. Spontan dia langsung meminta istrinya ikut pulang ke Lampung. Namun rayuan ditolak korban.

“Intinya dalam pertemuan itu mengajak istrinya pulang ke Lampung, istri itu nggak mau. Udahlah, kamu pulang aja ke Lampung,” sambungnya.

Kesal dengan jawaban istrinya, pelaku lantas merencanakan aksi jahatnya dengan membeli sebilah pisau. Selanjutnya, pelaku mengajak korban menaiki Angkot menuju Bitung.

“Baru timbul niat niat jahatnya si pelaku nih, ya udahlah kita habisin aja gitu lah akhirnya pelaku pura-pura beli rokok tapi ternyata beli pisau. Ini masih posisi di Balaraja ya,” tuturnya.

Begitu turun dari Angkot, pelaku kembali meminta korban untuk mau dibawa pulang ke Lampung. Lagi-lagi korban berkeras menolak. Pelaku yang emosinya sudah diubun-ubun lantas menjambak rambut korban, lalu menusuknya dengan pisau. “Dijambak lah korban sampai jatuh ke aspal, baru ditusuk,” jelasnya.

Kejadian itu disaksikan warga dan pengguna jalan, pelaku langsung melarikan diri dan membiarkan korban tergeletak bersimbah darah. Korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Hermina, lalu dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang.

“Pelaku kabur sempat mau naik bis, tetapi diamankan oleh warga setempat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News