SERANG – Perkembangan teknologi yang semakin pesat memiliki nilai positif dan juga ancaman bahaya yang mengintai. Tak sedikit, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang terjadi melalui internet.
KBGO sendiri memiliki sejumlah istilah diantaranya Kekerasan Berbasis Gender dengan Teknologi (KBGDT). Tindakan kekerasan ini adalah bentuk ketidakadilan dan diskriminasi gender yang terjadi di dunia maya. Jenis kekerasannya pun beragam.
Non-Consensual Dissemination of Intimate Images (NCII) atau yang dikenal sebagai revenge porn merupakan salah satu tindakan dari KBGDT yakni dengan menyebarkan gambar atau video intim yang direkam tanpa persetujuan dari orang yang terlibat di dalamnya.
Banyak negara memiliki undang-undang khusus untuk mengatasi tindakan NCII dan menghukum pelakunya. Korban NCII diharapkan untuk segera melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang untuk memperoleh bantuan dan perlindungan hukum.
Selain NCII, kenali bentuk-bentuk KBGDT :
1. HackingÂ
Tindakan kekerasan dengan mengambil alih akun orang lain.
2. Cyber Harrasment
Tindakan kekerasan ini dilakukan dengan mengancam korbannya melalui internet. Tujuannya untuk menakut-nakuti agar korban menuruti permintaan pelaku.
3. Grooming
Kekerasan dengan teknologi dilakukan seseorang untuk memanipulasi korbannya agar percaya dan tidak berdaya.
4. Cyber Flashing
Bentuk kekerasan berbasis teknologi ini kerap kali ditemui yaitu tindakan mengirim atau merekam gambar maupun video alat kelamin atau tindakan seks online tanpa persetujuan.
5. Impersonating
Impersonating atau meniru identitas korban yaitu dengan mengambil data dan membuat akun palsu yang benar-benar menyerupai korban. Tujuannya untuk melakukan penipuan, mempermalukan hingga membuat korbannya merasa terhina.
6. Morphing
Morphing merupakan tindakan mengubah gambar atau video dengan menambahkan wajah ataupun bagian tubuh orang lain. Tindakan ini bertujuan untuk merusak reputasi orang lain yang ada dalam gambar atau video tersebut.
7. Stalking
Istilah stalking atau menguntit sudah cukup umum dikenal di masyarakat. Tindakan meneror dengan cara menguntit korbannya ini cenderunh dilakukan berkali-kali dan bisa dalam bentuk teks, gambar, atau juga video yang tidak membuat nyaman.
8. Online Defamation
Tindakan ini berupa menyebarkan informasi yang tidak pantas dan menyesatkan orang lain, terlepas dari kebenaran informasi dan data tersebut.
9. Sextortion
Tindakan ini dilakukan dengan melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa untuk mendapatkan keuntungan secara seksual.
10. Sexting
Perbuatan dengan mengirim gambar atau video bernuansa seksual.
11. Doxxing
Mengungkap dan menyebarkan informasi pribadi seseorang secara online.
Jenis-jenis kekerasan tersebut bisa memengaruhi kesehatan mental secara signifikan. Oleh karenanya, bila pernah mengalaminya dan sulit untuk pulih dari trauma yang ditimbulkan dari KBGDT, segera menghubungi psikolog atau dokter terdekat.
(Nin/Red)