Beranda Pemilu 2024 Mengarah ke Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Telusuri Rapat Umum Beberapa Parpol di Kota...

Mengarah ke Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Telusuri Rapat Umum Beberapa Parpol di Kota Tangerang

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang tengah menelusuri beberapa Partai Politik (Parpol) yang diduga melakukan rapat umum di luar jadwal kampanye Pilpres 2024.

Ini lantaran rapat umum di luar jadwal kampanye Pilpres 2024 yang dilakukan beberapa parpol ini mengarah ke pelanggaran Pemilu.

“Pelanggarannya masih kita telusuri, karena jadwalnya tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan KPU,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, Jumat (26/1/2024).

Namun demikian Komarulloh enggan menyebut parpol yang diduga melakukan rapat umum di luar jadwal tersebut. Sebab masih dalam penelusuran pihak Bawaslu.

“Ada beberapa parpol yang masih kami telusuri karena diduga melaksanakan rapat umum di luar jadwal kampanye Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan KPU,” ucapnya.

Selain masalah jadwal, Komarulloh mengungkapkan bahwa beberapa parpol juga diduga menggelar rapat umum di tempat terbuka, di tempat yang bukan ditentukan KPU Kota Tangerang.

“Tempat yang digunakan juga tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan dan disahkan KPU Kota Tangerang. Rapat Umum itu digelar tidak di tempat itu, dimana ada 12 tempat yang ditentukan KPU di Kota Tangerang salah satunya di Alun-alun Kota Tangerang,” jelasnya.

Selain itu durasi waktu juga menjadi perhatian Bawaslu. Diduga beberapa Parpol juga melanggar ketentuan karena melaksanakan Rapat Umum Pilpres 2024 melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Kemudian juga masalah jamnya, kan ada jam yang ditentukan, dari jam 09.00 WIB sampai 18.00 WIB, lebih dari itu dilarang, kan orang sudah waktunya istirahat,” paparnya.

Komarulloh mengimbau kepada Parpol di Kota Tangerang agar mengikuti aturan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan.

“Memang hari ini sedang pesta demokrasi, namanya orang pesta, hajat besar pengennya mewah kan?, tapi tentu ada aturan yang harus ditaati dan diikuti, mentang-mentang hajat besar seenaknya, ini tidak boleh,” tandasnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News