CILEGON – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon hingga saat ini belum menuntaskan kewajiban pembayarannya terhadap seluruh kinerja penyedia proyek konstruksi tahun anggaran 2021 silam lalu dan akhirnya berujung pada aduan ke Komisi IV DPRD Cilegon dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (21/12/2022) ini.
Dalam RDP itu, kelompok penyedia membeberkan rentetan janji pembayaran oleh DPU-TR yang tak kunjung berujung tersebut.
“Di awal tahun kami sudah dijanjikan akan dilakukan percepatan pembayaran di awal Februari, nunggak ke April, Juni dan kita masih nurut. Lalu kita sempat dijanjikan akan dibayar dengan BTT (Belanja Tidak Terduga), meskipun kita tahu kalau dana itu tak bisa digunakan untuk pembayaran. Hingga akhirnya kita dijanjikan pembayaran dengan Anggaran Perubahan tahun ini, kita masih nurut. Tapi kenyataannya apa ? Sampai sekarang kita belum dibayarkan. Malah berkas- berkas yang sudah saya serahkan semua, mulai dari e-faktur, referensi bank, berita acara bank itu hilang berkali-kali. Ini mau main-main atau apa?,” ungkap Ade Brownie, Manajer CV Palua Gumoroo Land.
Baca : Merugi, Pengusaha Gagal Bayar di DPU-TR Cilegon Menjerit
Tak cukup di situ, yang lebih menyesakkan lagi bagi pelaksana rekonstruksi Jalan Lingkar Selatan (JLS) – Panakodan ini adalah beban yang harus ditanggung lantaran ketidaktahuannya sebagai penyedia atas adanya persoalan temuan kelebihan pembayaran senilai Rp639,7 juta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
“Yang lebih parahnya itu, ini menjadi temuan BPK yang sampai sekarang jadi bola salju yang seharusnya bisa dieliminasi, karena kami merasa tidak diperlakukan secara adil. Ketika ada temuan kami tidak dikonfirmasi, padahal kami kan bisa adu argumen teknis di lapangan. Kan bisa saja mereka (Auditor BPK dan DPU-TR-red) tidak tahu dan penghitungannya tidak sama hingga berakibat akhir menjadi temuan. Dan tidak ada berkas apa pun yang kami tandatangani sebagai bukti menyepakati kalau itu menjadi temuan, sementara dinas tidak mau disalahkan. Logikanya saja, bagaimana mungkin saya harus membayar temuan sementara pembayaran jasa saya saja belum saya terima. Apa itu namanya kalau bukan zalim,” katanya.
Baca Juga : Pengusaha Gagal Bayar Tuntut Kerugian, DPU-TR Cilegon : Itu Sudah Risiko Usaha
Sayangnya Kepala DPU-TR, Tb Heri Mardiana maupun Kepala Bidang Bina Marga DPU-TR Cilegon, Retno Anggraeni tidak hadir dalam RDP tersebut dan hanya mengutus dua orang staf.
“Berkas-berkas tagihan itu sebenarnya sudah disiapkan, cuma memang ada beberapa tanda tangan dari penyedia yang masih dibutuhkan untuk melengkapi administrasi tersebut. SPM (Surat Perintah Membayar) juga sudah kita siapkan. Tapi kalau persoalan (kewajiban membayar) temuan saya tidak bisa menjawab,” kilah Andi Badru Jaman, Pejabat Fungsional Perencanaan Bidang Bina Marga DPU-TR Cilegon.
Menyikapi situasi itu, Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Erik Airlangga pun tidak dapat menutupi kekesalannya. Erik mendesak agar persoalan itu dapat segera tuntas sebelum batas akhir waktu pembayaran pada tahun 2022 ini agar tak menjadi persoalan pada keuangan daerah maupun bagi penyedia.
“Penyedia ini pada intinya siap kok membayar temuan itu, tapi sifatnya tidak full semua, karena mereka juga perlu membayar material maupun vendor. Seharusnya rapat ini ada solusi, misalkan temuan itu dapat diangsur sesuai dengan kemampuan. Nah mampung masih ada waktu karena kita tahu pembayaran itu kan paling lambat tanggal 27 Desember, selesaikan. Karena saya juga tidak mau pertemuan ini tidak membuahkan solusi. Sementara di sini Pak Kadis saja tidak bisa hadir, tidak mewakili orang yang bisa mengambil keputusan, akhirnya kan ngambang lagi,” katanya.
(dev/red)