JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi waktu selama satu minggu ke depan kepada jajarannya untuk memusnahkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan invalid.
“Mendagri menginstruksikan dengan tegas agar satu minggu ke depan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid sudah dilaksanakan oleh seluruh daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, melalui siaran pers yang dikutip Kompas.com, Selasa (18/12/2018).
Selain itu, Tjahjo juga menekankan pentingnya membuat berita acara dan melaksanakan pemusnahan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Pastikan dilakukan pencatatan dan segera pemusnahannya dengan cara dibakar serta dibuatkan berita acara pemusnahannya,” kata Tjahjo.
Meskipun jumlah e-KTP yang dimusnahkan hanya sedikit, Bahtiar mengatakan, berita acara tetap perlu dibuat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tertanggal 13 Desember 2018 tersebut, terdapat empat hal yang perlu dilakukan, demi mencegah penyalahgunaan e-KTP.
Pertama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing.
Kemudian, jika masih ditemukan, e-KTP tersebut harus dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pembakaran merupakan cara baru dalam pemusnahan e-KTP, di mana sebelumnya hanya dilakukan pengguntingan.
Selain itu, jajaran terkait juga diminta untuk membuat berita acara terhadap setiap pemusnahan yang dilakukan. Berita acara tersebut juga perlu disampaikan kepada Mendagri.
Bahkan, Bahtiar menambahkan, aparat setempat perlu mengundang media massa dan instansi terkait saat proses pemusnahan agar menjadi saksi. (Red)