TANGSEL – Satuan Polisi Lalu lintas Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis pil excimer di lahan parkir stasiun Rawa Buntu, Rabu (7/10/2020).
Tersangka merupakan pengedar merangkap sebagai kurir yang hendak mengambil paket sabu di bawah jembatan Rawa Buntu, Serpong. Paket tersebut dari tersangka Habib Ade (DPO) dan Habib Muh (DPO) dari Sukabumi.
Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando mengungkapkan, awalnya tersangka ini parkir di jalur yang tidak boleh parkir. Melihat hal itu, anggota Polantas langsung memeriksanya.
Setelah diperiksa, melihat gerak-gerik tersangka mencurigakan, terlebih melihat fisiknya keringetan dan gemetar. Akhirnya dilakukan pemeriksaan, dan disakunya ditemukan pil axcimer sebanyak 6 biji warna kuning.
“Tersangka di dalam mobil, dua duanya di dalam mobil bersama drivernya ada atas nama Eman, driver ini dia sewa grab,” ujar Bayu dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Rabu (7/10/2020).
Setelah ditemukan excimer, lanjut Bayu, tak selang lama ada telpon masuk ke tersangka. Ternyata setelah diangkat, dari yang menyiapkan barang yang tidak lain adalah Habib Ade.
“Setelah itu kita ikutin dia kasih tau kalau barang ini sudah ada di bawah kolong dan diapun mengakui. Akhirnya kita turunlah dari Rawa Buntu itu kebawah kolong jembatan. Anggota kita turun pas dicek ternyata ada barang itu di bawah kolong jembatan,” ungkapnya.
Untuk para tersangkanya, kata Bayu, bernama Agung Sadewo alias Cungkring sebagai pengedar dan tersangka yang sudah ditangkap. Sementara Habib Ade dan Habib Muh sebagai penyedia masih dalam DPO.
“Di bawah kolong jembatan ada satu plastik sabu warna pink dan setelah ditimbang jumlahnya 43 gram. Setelah kita temukan, anggota ini menghubungi saya, sayapun hadir pada saat itu ke lokasi, pada saat itu kita amankan di German center, kita serah terima dengan Satnarkobanya di German center, langsung kita serahkan, dan pada malam itu juga dari satnarkoba langsung mengembangkan ke Sukabumi didapatlah barang bukti tambahan tadi sebanyak 10 gram,” paparnya.
Akibat perbuatannya itu, kini Cungkring terpaksa diamankan di sel Mapolres Tangsel guna perkembangan lebih lanjut. Dalam perbuatannya, Cungkring terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 10 tahun atau denda paling sedikit 1 milliar.
(Ihy/Red)