KAB. SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang menangkap 5 pelaku pencurian hewan ternak di Jalan Raya Gorda Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Rabu (6/7/2022). Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan akibat mencoba melarikan diri dari petugas.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan pada dini hari langsung digelandang ke Mapolres Serang yaitu SY (31), IS (49), AN (49) yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang dan EM (40) serta SU (38), warga Kabupaten Lebak.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan SA (58), warga Kampung Kibin, Kecamatan Kibin yang mengaku kehilangan dua ekor kerbau dari kandangnya yang berada di belakang rumah korban.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob Polres Serang langsung melakukan penyisiran. Saat melakukan penyisiran di Jalan Raya Gorda, Tim Resmob menemukan truk bernopol A 9254 K yang mencurigakan dan petugas pun langsung menghentikannya.
Saat truk berhenti, dua pelaku tiba-tiba melompat dari atas kendaraan mencoba melarikan diri ke arah persawahan. Mengetahui ada yang melarikan diri, tiga pelaku langsung diamankan dan polisi langsung mengejar pelaku yang melarikan diri.
“Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, kedua pelaku yang diketahui bernama EM dan SU dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil ditangkap, kelima pelaku langsung diamankan,” kata Yudha melalui keterangan pers pada Rabu (6/7/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Cold Diesel nopol A 9254 K.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku yaitu EM dan IS adalah residivis dengan kasus yang sama.
“Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. EM dan SU mengambil kerbau dari kandang, sementara AN dan IS memantau situasi sedangkan SY memiliki tugas mengemudikan truk.
Menurut pengakuan para tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah yang berada di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian dilihat dari ukurannya, kerbau yang berukuran besar dibanderol dengan nilai sekitar Rp8 juta.
“Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Dedi. (Nin/Red)