Beranda Pemerintahan Menanti Rekomendasi Sanksi KASN Soal Pelanggaran Netralitas Camat Cibeber

Menanti Rekomendasi Sanksi KASN Soal Pelanggaran Netralitas Camat Cibeber

ilustrasi pin Camat. (google.com)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memutuskan bahwa Camat Cibeber, Sofan Maksudi terbukti telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam kontestasi Pemilu 2024 dan telah menyampaikan kasus tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dapat ditindaklanjuti.

Diberitakan sebelumnya pada Selasa (23/1/2024) kemarin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan berkas perkara tersebut dan juga telah diunggah pada Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (SIAPNET).

“Kemarin (sudah diserahkan pada Senin-red). Selain itu Bawaslu juga mengirim melalui aplikasi SIAPNET,” ujarnya pada Selasa (23/1/2024) kemarin.

Baca : Tok! Camat Cibeber Terbukti Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Cilegon Serahkan Berkas ke KASN

Kendati demikian, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN pada KASN, Arie Budhiman yang dihubungi terpisah mengaku belum menerima berkas hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Cilegon tersebut.

“Jadi belum ada dokumen baik fisik maupun melalui sistem aplikasi SIAPNET laporan dari Bawaslu. Saya sudah minta dicek ulang melalui kontak ke Bawaslu. Mungkin saja laporan masih diproses Bawaslu atau dalam proses dikirim,” ujar Arie melalui pesan WhatsApp kepada BantenNews.co.id, Rabu (24/1/2024).

Untuk diketahui, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini bermula adanya bukti tangkapan layar atas unggahan status WhatsApp yang bersifat kampanye dari ponsel sang Camat. Unggahan video tersebut memuat salah seorang caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra atas nama Fauzi Desviandy yang merupakan putra Walikota Cilegon, Helldy Agustian.

Menurut Arie, bila dokumen yang dilayangkan Bawaslu Kota Cilegon itu disampaikan melalui SIAPNET, sejatinya berkasnya sudah sampai ke KASN.

Baca Juga :  Korupsi Pasar Grogol Cilegon, 3 Terdakwa Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

“Saya akan update kalau ada laporan tersebut dari Bawaslu (Kota Cilegon). Ya semestinya (dokumen sudah diterima KASN). Kalau sudah dikirim Bawaslu!,” kata Arie Budhiman.

Baca Juga : KASN Sesalkan Kasus Dugaan Camat Cibeber Kampanye Anak Walikota Cilegon

Sesuai dengan tahapan dan mekanismenya di SIAPNET, pasca penyampaian laporan, hasil pengawasan atau rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilengkapi dengan syarat formal dan material sesuai ketentuan perundang-undangan, KASN akan melakukan penanganan laporan yang disampaikan Bawaslu untuk dikoordinasikan dan dianalisis, sebelum disimpulkan dugaan pelanggaran netralitas ASN terbukti atau tidak terbukti hingga merekomendasikan sanksi terhadap ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Walikota Cilegon.

“Kalau mau menanyakan bukti (dokumen hasil pemeriksaan-red) sudah dikirim atau belum, bisa komunikasi dengan staff kami dan bisa bersurat ke PPID. Hal-hal yang menyangkut bukti ada prosedur permohonannya,” ucap Eneng Nurbaeti menyikapi kabar dari KASN tersebut.

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News