KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun ini. Namun, kepastian mengenai waktu pelaksanaannya masih menunggu perkembangan regulasi dari pemerintah pusat.
Kabid Pemdes DMPD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin menyatakan bahwa rencana pelaksanaan Pilkades tetap berjalan tahun ini.
“Pemerintah daerah saat ini sudah menganggarkan untuk proses berjalannya Pilkades, rencananya insyaallah tahun ini berjalan,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Rabu (19/2/2025).
Meski demikian, ia belum bisa memastikan bulan pelaksanaannya karena masih menunggu peraturan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri.
“Tahun lalu, sekitar bulan Juni, kami menerima edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta semua daerah menunda Pilkades sampai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP),” jelasnya.
Penundaan ini berkaitan dengan perubahan regulasi, di mana Undang-Undang Nomor 6 telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 pada 2024.
“Karena ada beberapa peraturan yang berubah, dari Undang-Undang Enam kemudian dirubah jadi Undang-Undang Tiga di 2024 kemarin,” tambahnya.
Saat ini, kata Adie, aturan teknis mengenai perubahan tersebut belum diterbitkan, sehingga Kemendagri masih memberlakukan moratorium hingga adanya regulasi yang jelas. “Agar persepsi atas terbitnya Undang-Undang Tiga ini bisa seragam,” terangnya.
Terkait jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades, Adie mengungkapkan bahwa dari 49 desa yang saat ini dipimpin oleh penjabat kepala desa, sebanyak 41 desa berpotensi menggelar Pilkades.
Sementara itu, Adie mengatakan, dua desa diantaranya kini masih menunggu keputusan hukum terkait status kepala desa yang tersandung pelanggaran hukum, serta sejumlah kepala desa lainnya yang sempat mengundurkan diri pada kontestasi Pileg 2024.
“Yang mengundurkan diri karena Pileg kemarin itu sekitar enam, yang ingin kontestasi Pileg, dan ada satu lainnya mengundurkan diri, jadi totalnya tujuh,” paparnya.
Dari total desa yang berpotensi melaksanakan Pilkades, 49 Desa saat ini dijabat oleh penjabat kepala desa, sedangkan dua lainnya masih berstatus pelaksana tugas (PLT) karena masih menunggu putusan hukum.
Lebih jauh Adie memaparkan, pemerintah Kabupaten Serang sebelumnya telah menganggarkan Rp7,7 miliar untuk pelaksanaan Pilkades. Namun, dengan adanya efisiensi anggaran, belum dapat dipastikan apakah dana terkena dampaknya atau tidak.
“(Bila kena efisiensi) Kita cari pola supaya bagaimana ini instruksi presiden, kita harus tetap menjalankan kebijakan presiden, bagaimana hasilnya akan kita upayakan, kita buat pola baru,” jelasnya.
Hingga kini, belum ada daerah yang dapat memastikan kapan Pilkades akan digelar. “Untuk terakhir di minggu kemarin kita komunikasi dengan Kemendagri, masih berada di Setneg pembahasan peraturan pemerintahnya,” pungkas Adie.
Penulis: Rasyid
Editor : Usman Temposo