Beranda Uncategorized Menang Pemilihan, Caleg Bisa Gagal Lolos Jika…

Menang Pemilihan, Caleg Bisa Gagal Lolos Jika…

Petugas mengangkut Logistik Pemilu 2019 - (Foto Ali/BantenNews.co.id)

JAKARTA – Calon anggota legislatif yang dinyatakan lolos parlemen berdasarkan hasil Pemilihan Umum 2019 rupanya bisa batal lolos jika terbukti melakukan pelanggaran pidana selama masa kampanye.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, penanganan pelanggaran pidanapemilu masih terus berlanjut meski KPU nantinya sudah mengumumkan hasil pemilu.

“Misalkan tanggal 22 Mei dia sudah ditetapkan, ternyata dalam proses itu cara-cara yang dilakukan caleg itu ada dugaan kaitan dengan pidana tentunya masih bisa diproses,” kata Puadi, Rabu (15/5/2019).

Puadi mengatakan, batalnya kelolosan caleg itu mesti didasari oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa caleg tersebut terbukti bersalah.

Puadi menyebut, KPU akan memberi tindakan dengan mencoret nama caleg dari daftar calon atau membatalkan terpilihnya sang caleg.

“KPU di situ sudah jelas melakukan pembatalan nama calon dari data calon tetap atau pembatalan nama calon sebagai calon terpilih,” ujar Puadi.

Adapun dalam rentang waktu September 2018 hingga Mei 2019 Bawaslu DKI Jakarta mencatat, ada 125 dugaan pelanggaran pemilu baik berdasarkan laporan maupun temuan.

Puadi mengatakan, dugaan pelanggaran yang paling sering dijumpai yakni pelanggaran pidana Pemilu pada masa kampanye seperti politik uang, penghasutan, atau menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. (Red)

Sumber : Kompas.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News