Beranda Hukum Memiliki Obat-obatan Terlarang, Seorang Pemuda di Lebak Dicokok Polisi

Memiliki Obat-obatan Terlarang, Seorang Pemuda di Lebak Dicokok Polisi

Tersangka MR (21) saat berada di Polres Lebak.

LEBAK – Polres Lebak mengamankan pemuda berinisial MR (21) warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. Dari tangan MR polisi mendapatkan barang bukti obat-obatan tanpa izin edar.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan anggotanya telah menangkap MR yang memiliki ratusan obat-obatan terlarang.

“Benar, pelaku berinisial MR (21) ditangkap di pinggir jalan yang berada di Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, pada hari Senin 19 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB,” kata Ngapip saat dihubungi BantenNews.co.id, Sabtu (22/6/2024).

Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 59 butir obat dengan jenis Tramadol, 79 butir obat jenis Hexymer, uang yang diduga dari hasil penjualan sebesar Rp 189 ribu, 1 buah tas selempang, serta 1 buah handphone.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer tersebut merupakan obat keras dan harus dibeli dengan resep dokter. Obat ini sering disalagunakan dan akan berakibat fatal bagi kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News