Beranda Pemerintahan Membengkak, Anggaran Perjalan Dinas 15 OPD Pemkot Cilegon Jadi Temuan BPK

Membengkak, Anggaran Perjalan Dinas 15 OPD Pemkot Cilegon Jadi Temuan BPK

Ilustrasi perjalanan dinas. (Net)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Pemanfaatan dan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas oleh Pemkot Cilegon melalui 15 perangkat daerahnya telah menjadi salah satu atensi serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten hingga berujung pada sejumlah temuan.

Temuan pada Tahun Anggaran 2023 lalu itu melengkapi persoalan isu dan desas desus atas karut marutnya kondisi keuangan daerah saat ini. Berdasarkan uji petik BPK, nilai kelebihan pembayaran uang harian dan perjalanan dinas serta kegiatan rapat-rapat di luar kota itu ditemukan senilai Rp633 juta dan belum sepenuhnya disetorkan kembali ke kas daerah.

Dari data yang dihimpun BantenNews.co.id, kelebihan pembayaran itu terjadi dipicu salah satunya lantaran sejumlah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada belasan OPD tersebut dipandang belum cermat memahami perbedaan antara perjalanan dinas biasa dengan perjalanan dinas paket meeting luar kota yang tidak sesuai dengan sejumlah klausul dan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

“Karena penggunaan frasa ‘Rapat Kerja’ jadi dianggapnya menggunakan paket meeting, padahal hanya uang harian itu saja. Tapi dianggap kurang tidak sesuai peraturan. Jadi jangan pakai kata ‘Rapat’,” ungkap salah seorang pejabat OPD di Pemkot Cilegon menyikapi temuan itu belum lama ini.

Besaran nilai di tiap perangkat daerah tersebut beberapa di antaranya yakni Sekretariat Daerah (Setda) yang memfasilitasi Walikota dan Wakilnya beserta Sekda dan Asisten Daerah senilai Rp76,8 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp103,1 juta, BPKPAD Rp58,5 juta, DPMPTSP Rp48,8 juta, DPUPR Rp45,4 juta, BKPSDM Rp22,4 juta, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah senilai Rp17,2 juta.

“Kalau memang ada instruksi dari BPK maka harus segera ada pengembalian. Dari sekian banyak temuan ini kan maka kita bisa melihat bahwa Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) itu masih dengan banyak catatan-catatan yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti,” ungkap Anggota Badan Anggaran DPRD Cilegon, Aam Amarulloh, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga :  Kuraisin, Potret Warga Miskin Kota Cilegon yang Bertahan Hidup Menjadi Pemulung

(dev/red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News