Oleh: Sulaiman Djaya
Peminat Kajian Kebudayaan
Kita berada dan hadir ke dunia menempati bumi secara bersama dalam kondisi tidak homogen –dilahirkan dalam kondisi ragam budaya, ras, agama hingga ragam filosofi dan pandangan. Kita menjadi kita justru karena kehadiran dan keberadaan sesama kita yang mengenakan dan memiliki ragam kepercayaan, identitas keagamaan hingga pandangan hidup dan kebudayaan.
Dan di zaman global dan kosmopolitan saat ini, heterogenitas tersebut tak terhindarkan dan sudah merupakan keniscayaan yang tidak tertolak.
Didasari dan direndahhatikan dengan kenyataan tersebut, sudah sepatutnya para pemimpin atau para pemangku kebijakan sanggup membangun kota yang nyaman untuk semua –tidak melakukan eksclusi atau penyingkiran (kekerasan terhadap minoritas): membangun kota yang inklusif dan partisipatif. Kota yang aman dan nyaman untuk ditinggali oleh warga Negara, apa pun latar belakang kebangsaan (etnisitas) dan keagamaan mereka, karena telah dijamin dan diamanatkan konstitusi negara kita.
Dimaksud inklusif artinya suatu kota mestilah tidak membeda-bedakan masyarakat tertentu, tidak mengesampingkan mereka secara tidak adil.
Karena setiap warga Negara berhak mendapatkan perlakuan yang setara sesuai dengan konstitusi Negara kita. Partisipatif artinya mengikutsertakan seluruh aktor pembangunan dalam proses pembangunan kota atau pengembangan wilayah sesuai dengan aspirasi masyarakat yang akan menghuninya.
Pada segi untuk menciptakan kepuasan dan kenyamanan masyarakat, bagi pemerintahan dan birokrasi sudah menjadi tugas mereka untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat –sesuai dengan sumber daya yang ada, dan juga sanggup meningkatkan nilai ekonomi serta daya saing. Inilah yang kita sebut efektif, efisien dan produktif.
Yang tak kalah penting, dan merupakan salah-satu fundamen utama, adalah keterpaduan atau terpadu: memiliki keterkaitan antar sistem pengelolaan perkotaan yang tidak tumpang tindih.
Selanjutnya adalah akuntabel dan transparan –terbuka terhadap masyarakat dan aktor pembangunan lainnya, serta dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya. Berikut beberapa prinsip untuk memperkuat tata kelola perkotaan:
Pertama, kesetaraan –yang sangat penting diterapkan sejak tahap awal, sehingga masing-masing aktor memiliki peluang yang sama dalam memperoleh manfaat dari pembangunan yang terjadi atau yang dilakukan.
Kedua, check and balance, saling mengawasi –demi memastikan bahwa proses yang terjadi sudah sesuai dengan yang seharusnya, sebagai implikasi dari banyaknya pihak yang terlibat dalam tata kelola perkotaan.
Ketiga, subsidiarity –tata kelola perkotaan harus dilaksanakan dengan memberikan/mendelegasikan wewenang pada unit pemerintahan seterkecil mungkin, untuk meningkatkan efisiesi, efektivitas serta responsivitas terhadap kondisi di lapangan.
Keempat, common but differentiated responsibility –sesuatu yang menjadi tanggungjawab bersama dan dilakukan melalui kontribusi yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, di mana masing-masing aktor memiliki tanggungjawab yang berbeda sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.
Telah disadari bahwa dalam menghadapi kompleksnya permasalahan yang ada dan kerapkali hadir di kawasan perkotaan, dibutuhkan kelembagaan yang baik dan kuat agar tata kelola perkotaan dapat berlangsung efektif dan efisien. Dan kelembagaan yang baik dan kuat dapat dibentuk oleh beberapa kondisi, diantaranya:
Keselarasan pelaksanaan proses pembangunan antara nasional (pusat) dan daerah. Lembaga pemerintahan di tiap tingkatan memiliki perannya masing-masing, dan seluruh lembaga harus saling mendukung. Salah-satu peran kunci dari pemerintah lokal (daerah) adalah memperkuat interaksi di antara para pemangku kepentingan lainnya.
Tentunya dibutuhkan kerangka hukum dan kebijakan yang dapat memperlancar tugas dan peran dari masing-masing tingkatan pemerintahan.
Adapun untuk menyelaraskan proses pelaksanaan pembangunan di tingkat nasional (pusat) dan daerah, dapat dilakukan melalui beberapa upaya ini:
Pertama, menyusun kebijakan perkotaan nasional oleh pemerintah pusat –dimaksudkan untuk mewujudkan keselarasan pembangunan perkotaan di Indonesia, yang sekaligus dapat menjadi salah satu mekanisme penghubung antara nasional dan daerah, serta dapat memastikan koherensi antara kebijakan di tingkat pusat dengan kebijakan di tingkat daerah atau sektoral yang terkait aspek perkotaan.
Kedua, menyelaraskan dan menegakkan peraturan dan kebijakan yang ada. Seringkali kebijakan yang tumpang tindih menjadi hambatan bagi pelaku pembangunan perkotaan.
Karenanya penyelarasan peraturan dan kebijakan yang ada sangat perlu dilakukan –yang pada saat bersamaan dibutuhkan mekanisme penegakan peraturan dan kebijakan tersebut secara efektif.
Ketiga, memastikan pemerintah daerah mengacu kebijakan perkotaan nasional –keterpaduan proses pembangunan perkotaan di Indonesia juga akan terwujud bila penyusunan rencana kota mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang ada di tingkat nasional.
Tak semata agenda-agenda nasional saja yang diacu, tapi juga instrumen-instrumen pembangunan dan siklus perencanaan ekonomi pun perlu disesuaikan.
Membangun Kota Budaya Ramah Lingkungan
Pembangunan kota juga sudah semestinya adaptif dan bahkan mengembangkan warisan budaya dan kearifan lokal yang merupakan warisan adiluhung kebijaksanaan selain merupakan jati diri kita sebagai bangsa. Konsep keberlanjutan sebuah kota juga dicirikan dengan lingkungan yang sehat dan menjaga kondisi alami ekologi di mana keberadaan kita merupakan salah-satu bagian ekosistem padu dan utuhnya.
Disebut kota budaya dan ramah lingkungan (kota berkelanjutan) karena sebuah kota memprioritaskan keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan sosial, dengan mempertahankan dan mempromosikan warisan budaya, serta mendorong penggunaan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan, yang mencakup sejumlah elemen utama berikut:
Mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan sebagai penyokong dan basis utama keberlangsungan kehidupan manusia yang sehat dan berkelanjutan.
Penggunaan sumber daya yang ffisien, seperti mengoptimalkan penggunaan air, energi, dan sumber daya alam lainnya tanpa pemborosan yang tak berguna yang akan berdampak pada kerusakan ekologi.
Pengurangan emisi, yaitu meminimalkan emisi karbon dan polusi udara, air, dan tanah.
Pengelolaan sampah yang baik dan terencana serta terarah, seperti memastikan pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan, termasuk daur ulang dan pengurangan limbah.
Adanya ruang terbuka hijau atau RTH, yaitu menciptakan dan mempertahankan ruang terbuka hijau seperti taman, hutan kota, dan ruang hijau lainnya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan keindahan kota, memungkinkan kota sehat dan nyaman untuk ditinggali.
Adanya transportasi berkelanjutan, yaitu mempromosikan transportasi publik, jalur khusus sepeda, dan pejalan kaki atau pedestrian, serta mendorong penggunaan kendaraan listrik atau transportasi publik ramah lingkungan lainnya.
Menjamin keberlanjutan budaya, seperti memberikan ruang bagi hidup dan berkembangnya aktivitas dan kreativitas kebudayaan.
Melakukan pelestarian warisan budaya, yaitu melestarikan dan mempromosikan warisan budaya lokal atau local wisdom, seperti bangunan bersejarah, seni, kesusastraan, kerajinan tangan, tradisi, dan yang lainnya.
Menjamin dan mempromosikan keberagaman (toleran), yaitu menciptakan lingkungan yang inklusif dan menghargai keberagaman budaya, etnis, dan agama.
Menyelenggarakan pendidikan budaya, yaitu mengedukasi masyarakat atau para penduduk kota tentang pentingnya budaya lokal dan warisan budaya sebagai warisan kearifan dan jati diri bangsa.
Menjaga dan terus berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup, yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses terhadap pendidikan berkualitas dan setara, fasilitas dan pelayanan kesehatan yang merata dan mudah dijangkau, dan juga pekerjaan yang layak.
Mengembangkan perekonomian lokal, yaitu mendukung perekonomian lokal melalui pengembangan industri kreatif, pariwisata budaya atau wisata budaya, dan pertanian berkelanjutan yang seminimal mungkin diusahakan untuk menjaga kelangsungan atau keberlanjutan ekologi.
Dan yang tak kalah penting, menerapkan inovasi dan teknologi hijau, yaitu mendorong inovasi dan adopsi teknologi ramah lingkungan untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan ekologi dan kehidupan.
Tim Redaksi