SERANG – Bergulirnya dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada pertengahan 2020 lalu mebawa angin segar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Dimana dana tersebut digunakan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur yang sempat terhenti akibat terkena refocusing anggaran untuk penganganan Covid-19 di Banten.
Informasi yang dihimpun, Pemprov Banten mengajukan dana pinjaman sebesar Rp4,9 triliun pada pertengana 2020 lalu, dimana Rp800 miliar lebih masuk dalam APBD Perubahan 2020 dan Rp4,1 triliun masuk dalam APBD 2021. Namun, hingga kini pinjmana PT. SMI untuk tahun 2021 hingga kini belum jelas.
Belum jelasnya pinjaman tahap dua dari PT. SMI yang masuk pada APBD 2021 diduga lantaran masalah administrasi khususnya terkait pembebanan bunga. Diketahui, dalam perkembangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179 Tahun 2020 sebagaimana perubahan PMK Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengelolaan pinjaman daerah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) oleh pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS meminta Pemprov Banten tidak terlalu bergantung pada dana pinjaman dari PT. SMI. Dirinya menilai, hal itu dapat menghambat pembangunan di daerah.
“Pemprov Banten harus bergerak cepat agar pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten bisa terus berjalan. Disisi lain, akibat terlalu berlama-lama menunggu kucuran dana pinjaman PT SMI, yang pada akhirnya target RPJMD Provinsi Banten menjadi pertaruhannya,” ujar Barhum, Senin (22/3/2021).
“Harus berjalan, kalau kita terus mengandalkan SMI bagaimana mau optimal penyerapan anggarannya. Ada nggaran-anggaran non SMI, inilah yang dioptimalkan dijalankan. Kalau menunggubpenyesuaian dana SMI, bagaimana mau jalan program target RPJMDnya,” sambungnya.
Mengenai adanya bunga yanng dikenakan pada pinjaman PT.SMI, Barhum menilai, pemerintah pusat harus tetap pada perjanjian awal yang telah dibangun sebelum adanya PMK baru. “Intinya Pemprov harus terus berjalan, serapan anggaran harus tetap dikebut. Sehingga tidak ada alasan bagi pemprov Banten untuk menundanya,” katanya.
Menurut Barhum, pinjaman PT. SMI bukan segalanya dalam menyokong APBD Banten 2021. “Pinjaman anggaran PT. SMI bukan segalannya,” ujarnya.
Saat ditanya terkait kembali digunakannya Sistem Informasi Managemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan (Simral) untuk membackup Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIP), Barhum mengaku, jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar Pemprov Bantrn bisa kembali menggunakan sistem Simral, sampai menunggu perubahan SIPD benar-benar siap dijalankan.
“Kalau konteks penyesuaian sistem, itu kan sudah ada edaran dari Kemendagri, bisa dipakai sistem yang lama (Simral),” pungkasnya. (Mir/Red)