Beranda Peristiwa Melanggar Perda, Bangunan Liar di Trotoar JLS Dibongkar

Melanggar Perda, Bangunan Liar di Trotoar JLS Dibongkar

Pembongkaran bangunan liar di atas trotoar JLS. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Personel gabungan dari Satpol-PP Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di trotoar Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Senin (22/4/2024). Pembongkaran bangunan liar itu dilakukan di sepanjang Kilometer (KM) 0 sampai KM 3 JLS Cilegon selama 2 hari.

Pantauan di lapangan, petugas Satpol-PP tersebut membongkar bangunan liar yang berdiri di trotoar JLS tersebut menggunakan alat-alat seperti palu, linggis dan tali yang diikatkan ke mobil.

Kabid Penegakkan Perundang-undangan dan PPNS Satpol-PP Kota Cilegon, Rahmat mengatakan pembongkaran bangunan liar tersebut sudah melalui sejumlah tahapan.

“Sebelumnya sudah mengadakan rapat tanggal 20 Maret di Disperindag melibatkan Satpol-PP, PU, Perindag, Paguyuban juga. Terus dilanjutkan pada 25 Maret di Satpol-PP. Kita juga sudah kasih teguran pertama tanggal 25, kedua 1 April, dan ketiga 3 April,” katanya, Senin (22/4/2024).

Selain telah melalui proses tersebut, kata Rahmat, petugas juga sudah mengumumkan kepada pemilik bangunan liar di trotoar JLS tersebut agar dapat membongkar secara mandiri.

“Kita sudah melaksanakan woro-woro supaya pemilik bangunan liar atau pedagang kaki lima untuk membongkar mandiri,” ujarnya.

Rahmat mengungkapkan, petugas harus membongkar bangunan liar yang berdiri di sepanjang trotoar di JLS tersebur lantaran telah menyalahi dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Ini menyalahi Perda terutama Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3 dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL),” ungkapnya.

Selama proses pembongkaran berlangsung, sementara ini tidak ada perlawanan atau penolakan berarti yang dilakukan oleh para pemilik bangunan liar tersebut.

“Untuk sementara ini tidak ada perlawanan soalnya kita sudah memberikan teguran, woro-woro biar mereka sendiri yang membongkar,” tutup Rahmat.

(STT/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News