Beranda Hukum Melanggar Kode Etik, 4 Anggota Polresta Serang Dipecat

Melanggar Kode Etik, 4 Anggota Polresta Serang Dipecat

Kapolresta Serang Kombes Pol. Sofwan Hermanto memecat anggota nakal. (Ist)

SERANG – Kapolresta Serang Kombes Pol Polresta Serang memecat 4 oknum anggota secara tidak hormat atau PTDH.

Sofwan langsung memimpin upacara tersebut di lapangan hitam Mapolresta Serang pada Senin (1/4/2024).

Keempatnya resmi dinonaktifkan dari Polri sejak 30 Januari 2024 dan tanggal 25 Maret 2024.

Keempatnya terbukti melanggar kode etik berat mulai dari tindak pidana, penyalahgunaan narkoba dan magkir dari tugas.

“Keempat personel tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri di Polresta Serang,” tegas Kapolresta.

Proses pemberhentian terhadap Bripka A.A, Brigpol M.A, Briptu A.M, dan Briptu A.F berlangsung secara in absensia. Proses berlangsung simbolis dengan mencoret foto keempatnya dengan menggunakan spidol merah.

Keputusan PTDH ini berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor Kep/80, 81, 82/I/2024 dan Kep/223/III/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Para oknum tersebut tidak berhak atas pensiun dan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polresta Serang untuk selalu menjaga kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Kapolresta Serang menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, dan komitmen untuk menjaga marwah institusi Polri akan terus ditegakkan. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News