Beranda Hukum Mayat Bayi Hasil Aborsi Ditemukan pada Kantong Plastik di Cisauk Tangerang

Mayat Bayi Hasil Aborsi Ditemukan pada Kantong Plastik di Cisauk Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

TANGERANG – Jasad bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di Perumahan Korpri, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin (9/9/2019).

Ibu kandung bayi malang itu pun menyerahkan diri ke kantor polisi usai membuang bayinya.

“(Pelaku) menyerahkan diri ke Polsek Cisauk,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono.

Dari pemeriksaan, sang ibu mengakui janin yang dibuangnya adalah hasil aborsi.

Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan mengatakan mayat bayi malang itu ditemukan pertama kali oleh warga yang melintas.

“Pada saat melihat ke arah kantong plastik warna hitam tersebut, kantong plastik tersebut sudah terbuka dan terlihat bagian tubuh mayat bayi,” ucap Ferdi dikutip dari kumparan.com.

Ferdi menyebut, bayi perempuan itu diperkirakan berusia 6 sampai 7 bulan sebelum akhirnya diaborsi oleh orang tuanya sendiri.

Akibat pengaborsi anaknya, si ibu terancam dijerat Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP. Dia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News