SERANG – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten mengalokasikan uang sebesar Rp3,69 triliun. Terdiri dari Rp3,02 triliun uang pecahan besar (UPB) dan Rp0,67 triliun uang pecahan kecil (UPK).
Angka ini meningkat sebesar 14% dibanding realisasi 2022 sebesar Rp3,2 triliun. Layanan penukaran oleh perbankan tersedia di 199 kantor bank atau titik layanan yang tersebar di wilayah Provinsi Banten mulai 27 Maret sampai dengan 20 April 2023.
Sementara itu, layanan penukaran langsung oleh BI tersedia di pusat keramaian seperti masjid, alun-alun, pasar, serta di rest area jalan tol di Serang-Merak dan jalur penyeberangan di Pelabuhan Merak.
Untuk menjaga pemerataan distribusi uang Rupiah di masyarakat, setiap orang diperbolehkan menukarkan maksimal satu bungkus tiap pecahan senilai Rp3,8 juta yang terdiri dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000, untuk pemerataan uang rupiah di masyarakat. Setiap titik penukaran uang tunai dapat menampung hingga 300 orang per hari.
Wakil Kepala Kantor Wilayah BI Banten Agus Hartanto menjelaskan, layanan tersebut diperlukan mengingat keterbatasan jangkauan layanan perbankan seperti, daerah terpencil, dan momen permintaan yang tinggi. Layanan ini juga sesuai dengan hukum Indonesia yang mewajibkan penukaran rupiah dilakukan oleh BI Banten atau pihak lain yang ditunjuk oleh BI Banten.
“Layanan penukaran uang BI akan tersedia di ruang publik seperti masjid, alun-alun, dan pasar. Selain itu, BI Banten juga akan memberikan layanan penukaran uang tunai bagi pemudik melalui program BI Banten Peduli Mudik di rest area sepanjang jalan tol Serang-Merak dan di pelabuhan Merak,” ujarnya ditemui di Alun-alun Barat Kota Serang, Senin (27/3/2023).
Ia menjelaskan informasi lokasi dan waktu penukaran uang dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi PINTAR dari BI. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk memilih lokasi penukaran uang, memasukkan informasi pribadi, dan jumlah serta pecahan uang tunai yang akan ditukar, menghasilkan nomor referensi pemesanan untuk penukaran.
“BI juga menyediakan uang rupiah baru Tahun Edaran (TE) 2016 dan TE 2022 untuk periode Ramadan dan Idul Fitri 2023. Pecahan UPK 75 juga dapat ditukarkan melalui layanan tersebut,” ujarnya. (Dhe/Red)