JAKARTA – Besok rencananya pemerintah akan mengumumkan formasi jabatan yang dibuka dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ada 238.015 formasi yang akan direbutkan pendaftar. Dari jumlah formasi jabatan itu sebanyak 51.271 formasi untuk instansi pusat, dan 186.744 formasi untuk instansi daerah.
Agar bisa mendaftar, para peminat harus terlebih dulu membuat akun di portal https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS telah menyatakan bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional https://sscn.bkn.go.id, dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi.
“Proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” kata Bima Haria seperti dikutip cnnindonesia.com, dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (18/9/2018).
Setelah mengisi NIK, KK, atau NIK Kepala Keluarga, peminat selanjutnya bisa login ke https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah ditentukan. Setelah itu peminat harus mengunggah foto selfie dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pelamar juga diharuskan mengisi biodata, memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan yang diminati; dan kemudian menyimpan data yang sudah dicek di Resume dan diklik Kirim.
“Sebelum di Kirim, pelamar dianjurkan untuk mencek kembali data di Resume untuk memastikan bahwa data tersebut lengkap dan benar, karena setelah di Kirim data tidak bisa diubah lagi,” demikian penjelasan laman Setkab.
Selanjutnya, pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.
Jika ada masalah dalam pengisian di portal SSCN, pelamar bisa mengklik helpdesk yang ada di portal tersebut untuk bantuan dan pengaduan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Moh. Ridwan mengatakan semua Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS selama memenuhi sembilan persyaratan dasar.
Sembilan syarat dasar itu adalah;
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri. Atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/ Lembaga/Daerah (K/L/D),” ujar Ridwan. (Red)