TANGSEL – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengatur bahwa, masyarakat yang ber-KTP luar Jabodetabek yang datang ke Tangsel harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Aturan tersebut tertuang dalam perubahan Peraturan Walikota nomor 19 tentang PSBB, mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 pasal 19 tanggal 31 Mei tentang PSBB.
Dijelaskan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany, aturan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang berdomisili di luar Jabodetabek yang masuk ke wilayah Kabupaten/Kota di Banten dan Jabodetabek.
Diketahui, pergub tersebut dibuat pada tanggal 31 Mei 2020, melihat fenomena arus balik setelah mudik. Sementara Pemkot Tangsel, kata Airin, mengikuti Pergub tersebut dengan mengubah Perwal tentang PSBB.
“Ini leading sectornya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jadi nanti ngurusnya lewat situ dan secara daring,” terang Airin di Puspemkot Tangsel, Ciputat, Selasa (2/6/2020).
Di tempat yang sama, Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardafi mengungkapkan, jika ada masyarakat luar Jabodetabek yang sudah terlanjur masuk Tangsel dan tidak mengantongi SIKM, akan dipulangkan atau jika tidak mau akan dikarantina.
“Ini peraturan memang dibikin kemarin. Karena ya kita mengikuti Pergub. Jika ada masyarakat yang tidak mau dipulangkan akan dikarantina. Atau jika tidak mau juga dikarantina akan didenda,” ujar Ervin.
“Kalau Perwal penegakannya dari kita Gugus Tugas tingkat RT dan RW. Intinya sih ini meminimalisir penyebaran Covid-19. Kasian kan kita yang ga mudik, sedangkan yang mudik pas balik lagi ternyata misalkan membawa virus,” tandasnya. (Ihy/Red)