KAB. TANGERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2022 tentang Gerakan Masyarakat Sehat (Germas), Rabu (12/04/2023). Masyarakat diimbau menggunakan akses kesehatan seperti puskesmas untuk memeriksakan kesehatan minimal satu kali setahun agar dapat mencegah penyakit tidak menular.
Germas merupakan tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr Muhammad Faridzi Fikri menjelaskan, aturan hidup sehat ini merupakan upaya menghindarkan masyarakat dari penyakit yang sering kali diderita seperti diabetes, kolesterol, dan masih banyak lagi.
“Kegiatan yang dilakukan ini bertujuan agar semua lintas sektor, Perangkat Daerah dan kecamatan dapat melaksanakan apa yang tercantum dalam Perbub 53,” ujarnya.
Pelaksanaan Germas dalam peraturannya meliputi peningkatan aktivitas fisik, peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi, peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit, peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan edukasi hidup sehat.
“Masyarakat bisa melakukan pengecekan fisik di setiap puskesmas, karena hal ini penting untuk kehidupan yang sehat. Masyarakat pun harus memberlakukan 3M yaitu Mulai Dari Diri Sendiri, Mulai dari Yang Paling Mudah, dan Mulai Dari Saat Ini,” katanya.
dr. Farid berharap para dinas terkait bisa memberikan contoh untuk masyarakat dan mengaplikasikan hidup sehat. Para ASN juga diimbau agar melakukan aktifitas fisik di lingkungan kerja seperti olahraga ringan.
“Peningkatan penyakit tidak menular cukup signifikan menyumbang dalam deretan teratas penyakit di Indonesia, mudah-mudahan dengan adanya Germas bisa diaplikasikan dengan baik dan angka-angka yang kita rencanakan dapat tercapai di kemudian hari,” harapnya
(Ril/Red)