Beranda Sosial Masyarakat Baduy Usul Perluasan Lahan Pertanian

Masyarakat Baduy Usul Perluasan Lahan Pertanian

Perwakilan masyarakat Baduy berbincang dengan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi. (Ali/bantennews)

LEBAK – Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menerima kunjungan masyarakat Baduy yang didampingi mantan Menteri Luar Negeri Indonesi, Hassan Wirayuda di Pendopo Kabupaten Lebak, Kamis (30/08/2018).

Selain untuk bersilaturahmi, Hassan yang merupakan kakak dari Gubernur Banten Wahidin Halim ini bermaksud menyampaikan permohonan masyarakat Baduy terkait usul perluasan lahan pertanian bagi masyarakat Baduy.

“Untuk diusulkan ke Menteri Lingkungan Hidup, kami mengharapkan bantuan serta rekomendasi Bupati Lebak,” kata Hassan Wirayuda.

Tokoh masyarakat Baduy Dalam, Ayah Mursid mengiyakan permohonan tersebut. Menurutnya kebutuhan masyarakat Baduy akan lahan pertanian bertambah sejalan dengan pertambahan penduduk Baduy. Dia mengusulkan 2000 hektar untuk perluasan tanah pertanian kepada pemerintah,

“Kami membutuhkan lahan pertanian untuk kesejahteraan masyarakat Baduy, mohon ke Pemda untuk mengarahkan kami,”  ujar Ayah Mursid.

Mursid mengaku sudah ke Jakarta dan bertemu langsung dengan Dirjen dari Kementerian LH yang akan membantu proses penambahan lahan ini pada saat peringatan 17 Agustus lalu.

Terkait usulan ini, Wakil Bupati Lebak merespon dengan memerintahkan OPD terkait untuk segera melakukan tinjauan ke lapangan. Wabup mengaku bahwa usulan ini pernah disampaikan pada tahun 2016 lalu saat Seba Baduy, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah pusat, karena lahan yang diusulkan ada dalam penguasaan Perum Perhutani.

Menurut Wabup lahan yang sekarang dalam pengusaan Baduy sekitar 5.000 hektar yang tertuang dalam Peraturan Daerah. “Kami siap membantu, jika usulan ini disetujui oleh pemerintah pusat, kami siap merevisi Perda Hak Ulayat Baduy,” Kata Wabup.

Untuk diketahui, Baduy sebagai masyarakat adat yang terikat oleh tatanan hukum adatnya memiliki wilayah yang bersifat Ulayat serta memiliki hubungan dengan wilayahnya tersebut sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak nomor 32 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy.

Ulayat Masyarakat Baduy dibatasi tanah-tanah di wilayah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang diukur sesuai dengan peta rekonstruksi. Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa segala peruntukkan lahan terhadap hak Ulayat masyarakat Baduy diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat Baduy. (Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News