PANDEGLANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak kembali diundur. Awalnya, Pilkades akan digelar pada 8 Agustus 2021 mendatang namun hasil rapat yang digelar bersama Forkopimda akhirnya diputuskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan penundaan.
Penundaan Pilkades juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Pandeglang saat ini masuk di level 3 penerapan PPKM, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, itulah yang melatar belakangi pemunduran jadwal pilkades,” demikian dikatakan Sekda Pandeglang Pery Hasanudin usai Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Pilkades Serentak 2021 di Oproom Setda, Selasa (27/7/2021).
Perpanjang PPKM level 3 dan 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Sedangkan tahapan Pilkades yang sudah terjadwalkan pada tanggal 2 – 4 Agustus adalah kampanye calon kepala desa, tentu kata Pery hal ini sangatlah tidak memungkinkan. “Pencoblosan yang sudah dijadwalkan pada 8 Agustus tentu akan kita undur setelah ada hasil kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Terkait waktu pelaksanaan Pilkades setelah disepakati diundur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan pihaknya belum dapat memutuskan tanggal berapa akan dilaksanakan Pilkades. “Tanggalnya nanti kita rapatkan lagi, setelah ada hasil akan segera kami sampaikan kepada panitia ditingkat kecamatan dan desa,” ujar Doni.
Doni juga menyampaikan, pihaknya mendapat masukan dari jajaran Polres Pandeglang agar pelaksanaan Pilkades di Pandegpang tidak berbarengan dengan Pilkades di kabupaten lain yang ada di Provinsi Banten.
“Ini keterkaitan dengan pengamanan, kami akan berkoordinasi dengan Kabupaten atau kota yang akan menyelenggarakan kegaiatan yang sama,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Pandeglang TB Udi Juhdi, Komandan Kodim 0601 Pandeglang Lekol Kav Dedi Setiadi, Kepala Pengadilan Negeri, Asda Pemerintahan Setda Ramadani, Kabag Hukum Setda Agus Amin Mursalin. (Med/Red)