SERANG – Hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang belum menetapkan calon anggota legislatif atau caleg terpilih. Hal ini terjadi karena masih ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, mengatakan PHPU diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang di Daerah Pemilihan atau Dapil I.
“KPU Kota Serang belum menetapkan caleg terpilih, karena masih adanya perselisihan hasil Pemilu 2024 yaitu di Dapil I yang diajukan oleh PPP,” kata Nanas, Sabtu (4/5/2024).
Nanas mengungkapkan, MK RI baru melakukan sidang dari PHPU tersebut pada Senin (6/5/2024) mendatang dan seluruh proses persidangan diikuti tim dari KPU RI.
Untuk KPU Kota Serang hanya menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk di persidangan sengketa tersebut.
“Sampai saat ini kita masih menunggu putusan dari MK dan hari Senin baru nanti disidangkan,” katanya.
Setelah putusan terbut, KPU Kota Serang akan menerima salinan putusannya dari MK, dan salinan putusan itu jadi dasar untuk mengumumkan penetapan hasil perolehan kursi dan nama caleg terpilih.
“Pengumumannya dalam bentuk beberapa berita acara terkait perolehan kursi dan daftar nama-nama caleg terpilih,” paparnya.
Ia mengatakan putusan sidang tersebut paling lambat 30 Mei, artinya dalam satu bulan ke depan dapat segera selesai dan KPU Kota Serang baru bisa menetapkan hasil perolehan kursi dan nama caleg setelah putusan.
(Ink/Red)