Beranda Politik Masih Ada Gugatan di MK, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Terancam Diundur

Masih Ada Gugatan di MK, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Terancam Diundur

Anggota KPU Cilegon Divisi Teknis Pencalonan Urip Haryantoni. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota se-Banten, diprediksi akan diundur. Hal itu menyusul adanya gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota masih menunggu keputusan KPU RI.

Diketahui, semula berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 pelaksanaan pelantikan Gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025 dan Walikota/Bupati terpilih pada 10 Februari 2025.

Anggota KPU Cilegon Divisi Teknis Pencalonan, Urip Haryantoni mengatakan, kemungkinan pemunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tersebut didasari surat dari MK tebtang gugatan dan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57 poin 3.

“Kalau kita berdasarkan PKPU 18 untuk jadwal penetapan (pelantikan-red) itu nunggu dari KPU RI. Karena berkenaan dengan surat dari MK terhadap daerah kabupaten/kota yang ada gugatan atau tidak ada gugatan,” kata Urip, Senin (23/12/2024).

Oleh sebab itu, lanjut Urip, pihaknya belum bisa menginformasikan kepastian jadwal pelantikan Gubernur, Walikota, dan Bupati terpilih, lantaran masih menunggu keputusan dari KPU RI.

“Kalau saya sih tidak bicara jadwal mundur atau tidak. Karena KPU kan sifatnya nerima. Artinya kita tidak bisa menentukan kapan,” ucapnya.

“Kita KPU di kabupaten/kota sifatnya menunggu surat itu. Kita menunggu keputusan dari KPU RI karena hirarkinya kan begitu,” sambungnya.

Penulis: Maulana

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News