Beranda Hukum Masalah Ekonomi, Buruh Harian Lepas di Serang Nekat Nyambi Jual Sabu

Masalah Ekonomi, Buruh Harian Lepas di Serang Nekat Nyambi Jual Sabu

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang menangkap buruh harian lepas berinisial EW alias Win (42). Tersangka merupakan warga Kecamatan Pengging, Kabupaten Boyolali.

Tersangka EW ditangkap di rumahnya usai mengkonsumsi sabu. Dari tersangka EW, petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu, timbangan digital serta 2 unit handphone.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka EW ditangkap di perumahan Puri Mas, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Rabu (12/3/2025) dini hari.

Sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka EW diduga mengedarkan narkoba.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka merupakan pengedar narkoba,” kata AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (19/3/2025).

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 02.00, tersangka yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan di rumahnya usai mengkonsumsi.

“Dalam penggeledahan, dari dalam tas ditemukan 1 paket sabu. Dalam pengembangan juga diamankan 1 paket sabu lainnya di rumah kontrakan tersangka di daerah Jayanti, Kabupaten Tangerang,” kata Bondan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka EW mengaku bahwa 2 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang didapat dari AC (DPO) warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tersangka mengaku baru 2 bulan menjual sabu. Selain mendapatkan keuntungan, tersangka juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.

“Motifnya karena ekonomi, tersangka yang bekerja serabutan ini mengaku terpaksa menjual sabu karena keuntungannya bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bisa menggunakan gratis,” jelasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka EW dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga :  Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon

“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

Penulis: Wahyu
Redaktur: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News