SERANG – Mulai hari ini hingga 24 Septemer mendatang, Pemkot Serang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Serang.
“Sudah sepakat bahwa pemberlakuan PSBB pada tanggal 10 sampai 24 September. Jadi, 14 hari,” kata Walikota Serang Syafrudin kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).
Pada pemberlakuan masa PSBB ini Pemkot Serang akan memperketat pengawasan mobilisasi warga, terutama di titik keluar masuk wilayah Kota Serang. Pemkot Serang akan membuka delapan titik pemeriksaan (check point) di pintu keluar masuk wilayah Ibukota Provinsi Banten ini.
Delapan titik pemeriksaan itu antara lain di Gerbang Tol Serang Timur, Gerbang Tol Serang Barat, Pertigaan Parung akses menuju terminal Pakupatan, Perempatan Boru Curug, Pertigaan Sempu, dan Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten.
Selanjutnya di simpang Kepandean akses dari Kota CIlegon dan Jalan Raya Sawah Luhur. “Check point untuk mengecek suhu badan masyarakat yang masuk ke Kota Serang,” ujar Syafrudin.
Nantinya, jika ditemukan masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Serang memiliki suhu badan di atas 37 derajat celcius akan diminta putar balik. Kemudian apabila ada pengendara dan penumpangnya tidak mengenakan masker akan diiberikan sanksi Jenis sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Walikota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
(Ink/red)