PANDEGLANG – Satuan Lalulintas Polres Pandeglang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang membuat marka physical distancing atau tanda berhenti untuk pengendara sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Riska Tri Arditia mengatakan, untuk sementara uji coba marka physical distancing dilakukan di traffic light Alun-alun Pandeglang.
Kata dia, pembuatan marka physical distancing sebenarnya merupakan inovasi dari Kapolri dan Kepala Korlantas dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Selain pembuatan marka nantinya para personel di lapangan akan memberikan sosialisasi dan edukasi agar para pengendara tertib serta mengerti maksud dan tujuan tanda tersebut,” jelas Riska, Kamis (16/7/2020).
Selain mematuhi aturan lalulintas, ia juga berpesan pada para pengendara agar tetap mengikuti protokol kesehatan selama berkendara seperti tetap menggunakan masker selama berkendara dan saat keluar rumah.
“Harapan dengan adanya peraturan baru ini, masyarakat lebih meningkatkan kedisiplinannya lagi. Karena ini sebenarnya demi kebaikan bersama agar penyebaran virus Covid-19 tidak lebih meluas lagi,” harapnya.
(Med/Red)