SERANG – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Banten diduga tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama proses PPDB berlangsung, Ombudsman Banten menemukan adanya mark up nilai rapor yang dilakukan sekolah untuk menyukseskan calon siswa di jalur prestasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi kepada awak media melalui laporan tertulis.
“Pada PPDB tingkat SMP, kami menerima aduan mengenai dugaan mark-up nilai raport pada jalur prestasi yang dilakukan salah satu SD di Kabupaten Tangerang,” katanya, Rabu (10/7/2024).
Terkait temuan tersebut, Fadli mengaku masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini masih dalam pemeriksaan Ombudsman Banten,” ucapnya.
Pada proses PPDB 2024, Ombudsman Banten menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pemantauan langsung di beberapa sekolah tingkat SD, SMP dan SMA/SMK/MA.
“Ombudsman Banten banyak menerima aduan mengenai kendala teknis serta minimnya helpdesk atau kanal informasi dan pengaduan dalam pelaksanaan PPDB,” jelasnya.
Pada jalur zonasi, Ombudsman Banten juga menemukan adanya dua Kartu Keluarga (KK) siswa yang terbitnya di bawah waktu setahun.
“Masih ditemukan 2 KK yang terbit kurang dari 1 tahun dan 1 (satu) KK yang masih mencantumkan status siswa sebagai keluarga lain,” kata Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, Rabu (10/7/2024).
Fadli menjelaskan, dokumen KK yang terbit kurang dari satu tahun bertentangan dengan aturan Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023.
“Persyaratan zonasi yaitu KK harus lebih dari satu tahun dan KK dengan status keluarga lain tidak lagi diakomodir,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Fadli juga menyampaikan apresiasi kepada beberapa sekolah yang secara mandiri melakukan pengecekan langsung kepada calon siswa jalur afirmasi agar akurat.
“Kami mengapresiasi beberapa sekolah yang cek langsung untuk memastikan bahwa siswa tersebut memang berasal dari keluarga yang tidak mampu di jalur afirmasi,” tuturnya. (Rif/Red)