LEBAK – Peredaran obat-obatan golongan G merk Eximer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut ditengarai dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik dan konter yang berada di wilayah Rangkasbitung.
Praktik jual beli obat jenis golongan G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang. Hal itu lantaran dalam melancarkan aksinya, oknum penjual berkedok toko kosmetik dan konter bukan apotek resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika (PERANK) Didi Supriyadi mengatakan, Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter. Jika obat-obatan itu disalahgunakan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
“Dengan maraknya peredaran obat-obatan di wilayah Rangkasbitung ini tentunya akan merusak generasi muda. Pemakaian obat-obatan tersebut ada juga yang masih berseragam sekolah, karena harganya yang sangat murah,” kata Didi saat dihubungi, Rabu (23/10/2024).
Ia mengungkapkan, maraknya peredaran obat-obatan tanpa izin ini diduga banyak bekingan. Lantaran penjualannya terkesan sangat bebas dan terbuka.
“Jika ini dibiarkan saja, tidak menutup kemungkinan generasi muda kita akan hancur dengan seringnya mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut,” ujarnya.
Ia berharap, agar pihak kepolisian khusus Satreskoba bisa cepat bertindak dengan memberantas peredaran obat-obatan golongan G tersebut.
“Untuk itu kami meminta kepada aparat kepolisian agar menangkap dan menindak tegas pelaku pengedar obat obatan yang dilarang sesuai hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi peredaran obat obatan terlarang di kabupaten Lebak,” ucapnya.
(San/Red)