Beranda Pemerintahan Marak Calo Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Serang: Jangan Langsung Percaya!

Marak Calo Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Serang: Jangan Langsung Percaya!

Para pencari kerja di Banten sat acara Jobfair - (Foto Mir/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Menanggapi maraknya kembali kasus percaloan tenaga kerja yang sempat viral di media sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang meminta para pencari kerja (pencaker) untuk tidak segan melaporkan adanya calo yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan memasang sejumlah tarif atau mahar jika ingin masuk ke perusahaan tertentu.

Kabid Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang, Ugun Gurmilang mengatakan pihaknya telah berkali-kali mengimbau kepada para pencaker untuk tidak langsung mempercayai jika ada seseorang yang menawari pekerjaan dengan memasang sejumlah mahar.

“Saya beberapa kali mengimbau tolong jangan percaya kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atau calo. Kalau ada informasi lowongan kerja di PT A, koordinasi dulu ke dinas benar atau tidaknya nanti akan saya tindaklanjuti ke perusahaan itu,” ujar Ugun pada BantenNews.co.id, Senin (11/10/2021).

Untuk meminimalisir adanya kasus percaloan dan penipuan tenaga kerja, Ugun menyarankan kepada pencaker di Kabupaten Serang agar mendaftar lowongan pekerjaan melalui Disnakertrans Kabupaten Serang atau pihak HRD melakukan rekrutmen dengan Bursa Kerja Khusus (BKK) yang dibentuk oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Swasta.

Saat ini sudah tersedia sekitar 72 BKK yang dibentuk oleh SMK Negeri dan Swasta yang berada di Kabupaten Serang.

“Saya selalu bilang kalau cari kerja itu gratis, makanya strategi saya sejak 2019 untuk meminimalisir percaloan saya arahkan HRD rekrutmennya dengan sekolah BKK langsung. Alhamdulillah 2019 berhasil. Kalau ternyata calon tenaga kerja kurang kompetensi kan pihak HRD tinggal minta ke sekolah, tolong tingkatkan kualitasnya biar unggul,” kata Ugun.

Kasus percaloan dengan memasang sejumlah tarif tak sedikit memakan korban. Dikutip dari BantenNews.co.id, pada awal 2021 tepatnya pada 23 Februari 2021 lalu, Polsek Baros berhasil menangkap pelaku dugaan calo kerja yang telah mengiming-imingi puluhan pencaker di Desa Baros, Kabupaten Serang untuk mendapatakan pekerjaan dan membayar sejumlah uang. Akibat kejadian tersebut, sekitar 40 korban merugi hingga Rp60 juta.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News