SERANG – Kuasa hukum Norma Risma mengaku puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang atas tuntutan maksimal kepada mantan suami dan ibu kandung kliennya. Jumat (3/5/2024).
Norma Risma yang merupakan pelapor dari perkara dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang dilakukan mantan suaminya, Rozy dan ibunya Rihanah berharap putusan hakim nanti sepakat dengan tuntutan jaksa.
“Tuntutan tersebut menurut kami sudah layak dan tepat. Khusus untuk si Rozy ya. Mudah mudahan pada saat putusan nantinya vonisnya sesuai juga,” kata kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka.
Persidangan diketahui sudah memasuki tuntutan pada Selasa (30/5/2024) lalu. Rozy dan Rihanah dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 9 dan 8 bulan penjara.
“Bahkan kalau bisa (Rihanah) vonisnya juga dimaksimalkan di 9 Bulan,” imbuhnya.
Tuntutan itu sudah maksimal sebab keduanya didakwa oleh jaksa dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan yang ancaman hukumannya paling lama 9 bulan.
Keduanya juga tidak dilakukan penahanan selama sidang karena perkara dengan ancaman di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan.
Diketahui, alasan Norma melaporkan Ibu dan mantan suaminya karena keduanya telah melaporkan Norma terlebih dahulu. Padahal awalnya Norma merasa tidak tega untuk melaporkan keduanya.
“Tapi karena pada saat itu pihak Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah telah mempolisikan Norma di Polda Banten jadinya Norma melaporkan dugaan perzinahan tersebut,” kata pengacara Norma, Subadria Nuka kepada BantenNews.co.id pada Senin (5/2/2024) lalu.
Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban Norma Risma mengunggah kronologi kejadian perselingkuhan suami dengan ibunya.
(Dra/red)