Beranda Hukum Mantan Sekdis LH Cilegon Jadi Tersangka Gratifikasi Proyek TPT Bagendung

Mantan Sekdis LH Cilegon Jadi Tersangka Gratifikasi Proyek TPT Bagendung

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Polda Banten telah menetapkan bekas Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan sebagai tersangka.

Gun Gun tersandung dugaan gratifikasi proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon tahun 2023.

Polda Banten juga menetapkan pemberi gratifikasi dari pihak swasta berinisial FA yang diduga direktur CV Arif Indah Permata (AIP). FA diduga memberikan uang senilai ratusan juta kepada Gun Gun.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan perkara tersebut telah disampaikan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat diterima pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu.

“Ada dua orang tersangka dari kasus tersebut,” kata Rangga kepada Wartawan.

Gun Gun dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-undang Tipikor. Sedangkan FA dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor.

“Yang diterima baru SPDP, berkas perkaranya belum,” sambung Rangga.

Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto juga sempat membenarkan penetapan tersangka kepada Gun Gun. “Iya, tapi nanti diekspos ya,” kata Didik kepada BantenNews.co.id pada 14 Oktober lalu saat dihubungi via telepon WhatsApp.

Dari informasi yang dihimpun, kasus tersebut mulai dilakukan penyelidikan pada 18 Juli 2024 lalu. Dana royek TPT diketahui berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023 dengan pagu sekira Rp1,43 miliar. Proyek dilaksanakan selama 120 hari kalender. Selain kasus gratifikasi, Polda Banten juga menyelidiki dugaan proyek tersebut yang dibangun tidak sesuai spesifikasi.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News