SERANG – Pengusaha Wedding Organizer (WO) di Kota Cilegon mengalami kerugian hampir setengah miliar. Kerugian itu disebabkan ulah mantan pegawai dan dua rekannya yang mencuri alat-alat tenda dan panggung pernikahan milik korban.
Peristiwa itu terjadi 11 Februari 2024 lalu. Terdakwa Muhammad Esa Suryadi yang merupakan mantan karyawan di WO Tins Salon dan dua rekannya yakni Robby Pongbarung Kambey dan Dedi Juniawan mencuri peralatan milik Ahmad Nazarudin.
Korban yang merupakan warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon mengalami kerugian nyaris setengah miliar. Kasus pencurian ini kini masuk meja hijau di Pengadilan Negeri Serang sejak 7 Agustus 2024.
Terdakwa Esa yang mengetahui Nazarudin sedang di luar kota menghubungi Robby dan Dedi untuk mencuri perlengkapan dekorasi pernikahan.
Pukul 13.00 WIB para terdakwa datang membawa dump truk dan peralatan las. Di sana mereka memotong rolling door tempat mentimpan besi panggung pernikahan.
“Setelah rolling door selesai terpotong mereka mulai menaikan potongan rolling door dan besi tenda dekorasi ke dalam bak kendaraan dump truk,” tulis dakwaan nomor perkara 555/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (28/8/2024).
Setelah berhasil mengangkut besi dan alat-alat dekorasi hasil curian mereka menjual ke penampung besi bekas Wanda di daerah Tegal Cabe, Cilegon.
Potongan besi rolling door dan besi tenda dekor itu dijual Rp5 ribu per kilogram. Total ketiganya mendapatkan untung Rp4,5 juta dari hasil menjual besi tersebut. Masing-masing terdakwa mendapatkan Rp1,5 juta. Total besi yang mereka curi seberat 900 kilogram lebih.
Naas untuk Nazarudin, besi-besi yang dicuri tersebut berharga hampir setengah miliar. Total Nazarudin mengalami kerugian Rp416 juta dan saat ini tidak bisa menjalankan usahanya karena tidak memiliki peralatan untuk disewakan.
“Perbuatan terdakwa Muhammad Esa Suryadi bersamaterdakwa Robby Pongbarung Kambey dan terdakwa Dedi Juniawan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan Ke-5 KUHPidana,” bunyi dakwaan.
(Dra/red)