KAB. SERANG – Polresta Serang menetapkan mantan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berinisial N (28) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penipuan proyek fiktif senilai sekitar Rp889 juta.
Perkara ini terungkap usai wanita berinisial MP melaporkan N ke Polresta Serang atas dugaan pengadaan dua proyek fiktif di Pemkab Serang. Pekerjaan yang dijanjikan terlapor berada di tahun anggaran 2023.
Kedua proyek tersebut yakni pengadaan belanja tenaga ahli kafilah pada MTQ Kabupaten Serang senilai Rp549 juta serta pemeliharaan rumah dinas atau rumdin kepala daerah sebesar Rp340 juta.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2023. Namun, saat ini masih belum ada penahanan terhadap N.
“Iya (sudah ditetapkan tersangka) pada Rabu tanggal 29 November 2023. Belum (belum ditahan), rencana minggu-minggu ini kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya kepada BantenNews.co.id saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).
Febby menambahkan, pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut untuk menemukan kemungkinan adanya terduga pelaku lain. “Masih kami dalami,” ucapnya.
Usai mendapat laporan dari korban, Penyidik Unit PPA mulai melakukan penyelidikan perkara tersebut pada Agustus 2023. Kemudian status kasus naik ke tahap penyidikan di awal November 2023.
Untuk menyakinkan pelapor, N diketahui memperlihatkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan. Terlapor juga mengiming-imingi pembagian keuntungan dari dua proyek itu dengan MP.
Pelapor yang percaya atas tawaran itu langsung menyerahkan sejumlah uang kepada N. Penyetoran uang dilakukan pada Mei dan Juni 2023 silam.
Selang beberapa waktu, proyek tersebut tidak ada kejelasan. Pelapor yang curiga mencoba mengecek terkait pengadaan pekerjaan tersebut, namun rupanya dua proyek itu tidak ada di Pemkab Serang. MP akhirnya langsung melaporkan dugaan penipuan itu ke Polresta Serang.
(Nin/Red)