Beranda Hukum Mantan Pegawai Dinas Perikanan Lebak Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Pegawai Dinas Perikanan Lebak Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis kasus korupsi PPI Binuangeun Lebak.

SERANG – Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak bernama Siswandi bersama mantan Plt Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun bernama Ahmad Hadi divonis 1 Tahun penjara.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan jaksa penuntut. Keduanya melakukan korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak yang rugikan negara Rp181 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun,” kata ketua majelis hakim Arief Adikusumo pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Tipikor Serang.

Selain pidana penjara, Siswandi dan Ahmad Hadi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 1 bulan. Majelis hakim tidak membebankan uang pengganti karena telah keduanya lunasi saat masa persidangan hasil dari patungan para pegawai Dinas Perikanan Kabupaten Lebak.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut. Adapun hal yang memberatkan menurut hakim yaitu keduanya membuat dua laporan keuangan untuk menutupi aksinya.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Hadi mengakui perbuatan tersebut dan mengatakan digunakan untuk operasional serta kurangnya dana pencapaian.

“Terdakwa Ahmad Hadi bersama Siswandi tidak melakukan penyetoran retribusi, uang Rp181 juta dipakai untuk operasional dan menutupi kurangnya pencapaian,” kata Hadi.

Kedua terdakwa tidak menyetorkan dana retribusi tempat pelelangan ikan dari nelayan kepada Dinas Kelautan Kabupaten Lebak.

Sebagai pengelola TPI seharusnya terdakwa Ahmad Hadi melakukan penyetoran uang retribusi 3 persen yang diambil dari pemenang lelang. Uang itu seharusnya masuk kepada Siswandi selaku Bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak dengan tanda bukti Surat Tanda Setor (STS).

Namun, keduanya malah melaporkan pendapatan retribusi per bulan yang tidak sesuai dengan jumlah penerimaan aslinya. Keduanya menilap uang pendapatan asli retribusi dan memalsukan laporan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Tigaraksa Tangerang

Keduanya melakukan aksinya cukup rutin dari Mei 2011 sampai Desember 2016. Seperti di bulan Desember 2015 pendapatan retribusi di TPI Binuangeun mencapai Rp115 juta namun yang disetorkan hanya Rp15 juta tapi dalam laporan tetap disebut Rp115 juta.

Akibatnya dari total Rp4,1 miliar penerimaan retribusi, nyatanya saat dilakukan audit, jumlah penerimaan itu hanya sebesar Rp3,9 miliar. Selisih Rp181 juta lah yang kemudian mereka tilap.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News