Beranda Pemilu 2024 Mantan Ketua Bawaslu Pandeglang Sebut Ada Potensi Perhitungan Suara Ulang

Mantan Ketua Bawaslu Pandeglang Sebut Ada Potensi Perhitungan Suara Ulang

Suasana penghitungan suara di TPS 02 Kampung Koroncong Desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang - (Foto Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi menyebutkan bahwa dalam Pilpres dan Pileg tahun 2024 ini terdapat potensi perhitungan suara ulang yang bisa dilakukan karena beberapa potensi, Rabu (14/2/2024).

Kata Ade, dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 374 ayat 2 huruf C berbunyinya pernghitungan suara di TPS dapat diulang jika perhitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapatkan penerangan cahaya.

Disebutkan juga dalam pasal 375 ayat 1 bahwa jika terjadi keadaan itu, saksi atau pengawas TPS dapat mengusulkan perhitungan ulang surat suara di TPS yang bersangkutan.

Menurutnya, melihat Pileg dan Pilpres tahun 2024 kali ini hampir di semua TPS perhitungan suara dilakukan hingga malam hari dan membutuhkan penerangan cahaya lampu. Namun sayangnya, dibeberapa TPS pencahayaan menggunakan lampu dianggap kurang maksimal.

“Perhitungan suara ulang ini bisa terpenuhi apabila syaratnya terpenuhi contohnya sampai lewat magrib kondisi pencahayaan kurang itu membutuhkan bantuan cahaya lampu. Nah kalau perhitungan dipaksakan dengan penerangan yang kurang jelas atau kurang terang ini menjadi salah satu syarat untuk dilakukan penghitungan suara ulang dan ini terjadi di hampir mendekati 90 persen perhitungan tidak selesai sampai magrib,” tegas Ade.

“Artinya kondisi siang menjelang magrib sudah tidak terang lagi dan perlu bantuan sinar lampu, ada yang tidak jelas dan bisa saja sengaja dibuat tidak jelas sehingga itu bisa saja menjadi bagian yang diusulkan oleh saksi dan pengawas TPS agar dihitung ulang karena surat suara itu sah dan tidak sah itu tidak jelas karena kurangnya pencahayaan,” sambungnya.

Sebagai mantan Ketua Bawaslu dan mantan anggota KPU Pandeglang, ia mengaku sudah memberikan saran pada petugas di TPS agar segera mengganti lampu yang dianggap kurang terang dan mengganggu jalannya perhitungan suara di TPS.

“Saya tadi sudah komunikasi dengan beberapa kawan di staf penyelenggara agar diingatkan itu. Ini bukan hanya distribusi surat suara sampai dan pemilih datang ke TPS tetapi ada persoalan lain, ketika ini tidak dilakukan di tempat terbuka dan penerangannya cukup, bisa disaksikan oleh semua orang ini menjadi syarat penghitungan suara ulang,” pungkasnya.

Sebab kata Ade, jika perhitungan suara dilakukan dengan pencahayaan kurang maka akan menggangu penglihatan baik dari petugas KPPS, saksi dan pengawasan TPS sehingga dikhawatirkan dapat merugikan partai politik yang mendapatkan suara sah.

“Misalnya dapat 10 suara tapi tidak jelas dan itu bisa saja berkurang, sebab satu saja suara yang hilang itu kan hak suara orang yang tidak dihitung, ini bisa saja disampaikan oleh saksi dan pengawas TPS ke petugas KPPS agar dihitung ulang. Ini potensinya karena rata-rata tidak selesai di waktu magrib. Yang saya khawatirkan penyelenggaranya ini tidak paham sampai ke arah sana,” terangnya.

Sebagai orang yang pernah bergelut di penyelenggara dirinya mengharapkan temuan di lapangan ini bisa menjadi perhatian dari penyelenggara Pemilu agar Pemilu tahun ini bisa dilakukan sesuai dengan harapan masyarakat.

“Kemungkinan (kurang pencahayaan )terjadi bukan hanya di 1 TPS karena penghitungan itu baru selesai di 2 tingkatan sedangkan sisanya belum selesai sampai magrib, sehingga kemungkinan pencahayaan kurang terang ini menjadi masalah dan menjadi syarat diajukannya penghitungan suara ulang di TPS yang disyaratkan oleh Undang-undang,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News