Beranda Hukum Mantan Kepala Unit ADM Bank Banten Dituntut 9 Tahun Penjara

Mantan Kepala Unit ADM Bank Banten Dituntut 9 Tahun Penjara

Sidang korupsi kredit modal kerja Bank Banten di Pengadilan Negeri Serang.
Sidang korupsi kredit modal kerja Bank Banten di Pengadilan Negeri Serang.

SERANG – Mantan Kepala Administrasi Kredit Bank Banten, Darwinis dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rp 61 miliar pada 2017 silam.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy Ady Saputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Darwinis terbukti bersalah karena perannya dalam meloloskan kredit ke PT HNM yang berakhir macet dan merugikan negara.

“Menyatakan terdakwa Darwinis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara,” kata JPU Bambang Arianto.

JPU memepertimbangkan hal yang memberatkan karena merusak citra Bank Banten di mata masyarakat dan tidak mendukung program perintah dalam memberantas korupsi.

Karena peran vitalnya sebagai orang yang meloloskan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dirinya dituntut pidana selama 9 tahun dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan karena mleanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwinis berupa pidana penjara 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta membayar denda Rp 1 miliar,” ujar JPU Bambang.

Darwinis melakukan tindak pidana korupsi tidak sendirian, melainkan hal itu dilakukannya bersama Satyavadin Djojosubroto selaku mantan Kepala Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta dan Rasyid Samsudin sebagai Direktur Utama PT HNM.

Saat ini, Satyavadin dan Rasyid telah divonis pengadilan. Rasyid divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 Juta subsider 4 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 58,1 miliar. Sedangkan Satyavadin divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga :  Korupsi Rp20 M Proyek Fiktif Smart Transportation Divonis 4 dan 8 Tahun Penjara

Kasus korupsi yang menjerat ketiganya berawal ketika PT HNM mengajukan kredit untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang senilai Rp61 miliar pada 2017 silam. Pengajuan dilakukan sebanyak 2 kali oleh Rasyid melalui Satyavadin.

Awalnya, Rasyid mengajukan kredit senilai Rp39 miliar dengan rincian jumlah tersebut untuk KMK sebesar Rp15 miliar dan KI yaitu Rp24 miliar. Satyavadin yang ketika itu bertindak sebagai Anggota Komite Kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) agar dibahas oleh Komite Kredit Bank Banten.

Hasil pembahasan itu kredit tersebut disetujui komite termasuk Ketua Komite Kredit yaitu saksi FM selaku Plt Direktur Utama (Dirut) Bank banten. Ketua Komite Kredit memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM dengan total Rp30 miliar yang terdiri dari KI Rp17 miliar dan KMK sebesar Rp13 miliar.

Selang beberapa bulan kemudiam tepatnya November 2017, PT HNM kembali mengajukan penambahan plafon kredit untuk kedua kalinya dan mendapat persetujuan senilai Rp35 miliar.

Padahal saat pencairan kredit bulan pertama di Juni 2017 lalu, perusahaan belum melakukan kewajibannya untuk membayar angsuran kredit. Kredit modal kerja dan kredit investasi tersebut rupanya tidak memenuhi persyaratan.

Sebagai debitur, PT HNM juga tidak memenuhi beberapa syarat. Seperti, menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan Collateral Fixed Asset, membuka rekening escrow di Bank Banten, perjanjian pengikat agunan, dan menandatangani perjanjian pengikatan agunan.

Aksi ketiga tersangka ini dinilai melanggar syarat kredit serta penarikan kredit berdasarkan MAK, Perjanjian Kredit dan SOP Bank Banten.
Akhirnya kredit tersebut macet dan merugikan keuangan negara dengan total Rp 61 miliar. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News