LEBAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus suap di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. Dua diantaranya yakni AM sebagai mantan Kepala BPN dan pegawai honorer berinisial DER telah ditahan.
Sementara itu untuk kedua tersangka lainnya yaitu MS sebagai calo tanah dan EHP yang merupakan anak dari MS. Penetapan keempatnya tercantum dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kepala Kejati Banten pada Kamis (20/10/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Penyidik telah memanggil empat tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pada Kamis (20/10/2022). Namun yang hadir hanya AM dan DER.
“Dua orang tidak hadir yaitu MS dengan alasan sakit dan anaknya EHP alasan menemani ibunya yaitu MS,” ujar Leonard melalui keterangan pers yang diterima BantenNews.co.id pada Kamis (20/10/2022).
Usai dilakukannya pemeriksaan, Jaksa Penyidik mengusulkan untuk menahan AM dan DER dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan. Keduanya ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 hari yaitu mulai 20 Oktober hingga 8 November 2022.
“Sedangkan terhadap MS dan EHP, Tim Penyidik akan memanggil tersangka untuk dilakukan pemeriksaan yang rencananya pada Senin 24 Oktober 2022,” kata Leonard.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, menyita beberapa dokumen seperti dua rekening koran bank swasta yang dipakai untuk menampung uang hasil suap serta rekening lainnya dari keempat tersangka, serta mencegah para tersangka untuk ke luar negeri.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten juga telah menyita dokumen kepemilikan 1 unit rumah di Perumahan Citra Maja Raya Blok A35 Green Ville Kec Maja Kabupaten Lebak, 1 unit Apartemen Green Park View Unit/No : G/11/46 dan 1 Unit Apartemen Green Park View Unit No G/8/44 atas nama tersangka AM.
Sebelumnya diberitakan, AM selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap atau gratifikasi senilai Rp15 miliar dari MS dan EHP yang merupakan calo tanah untuk mempercepat permohonan pengurusan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021.
Hubungan antara AM dan MS bermula dari DER yang saat itu selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Lebak memperkenalkan keduanya. DER juga menerima suap serta berperan membuka dua rekening bank swasta yang dipakai untuk menampung uang tersebut.
AM dan DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan MS dan EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Nin/Red)