SERANG – Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin yang menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp400 juta menegaskan jika dirinya tidak menerima gratifikasi. Selasa (7/11/2023).
Dalam lanjutan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Nelson Angkat, Sarudin yang diwakili kuasa hukumnya kembali menegaskan jika uang Rp400 juta itu bukanlah gratifikasi melainkan hanya pinjam meminjam biasa antara Resti dan Ivan Kristianto.
Dirinya mengaku hanyalah saksi transaksi pinjam meminjam serta tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan dirinya sebagai Kepala BPKAD Serang.
Selain itu, proyek pengadaan pompa air PDAM yang disebut-sebut akan dibiayai oleh uang tersebut diklaim fiktif.
“Pinjaman pengadaan pompa air untuk PDAM adalah fiktif atau tidak benar bersesuaian dengan keterangan Adjat Gunawan sebagai Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Serang, menyatakan dalam keterangannya di bawah sumpah,” ujarnya.
“Tidak benar pada tahun 2017 pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Serang terdapat kegiatan pengadaan pompa air untuk PDAM. Dan fakta itu dipertegas Terdakwa tidak pernah bekerja sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara di Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Serang, sehingga dari rangkaian fakta-fakta hukum tersebut, membuktikan uang dengan total Rp400 juta nyatanya bukan gratifikasi yang dianggap sebagai suap,” kata Pampangrara selaku kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa juga menjelaskan kalau bukti kuitansi yang disebut ditandatangani oleh Sarudin merupakan bukti palsu karena kuitansi itu dalam pengakuan terdakwa ditandatangani dalam keadaan kosong.
“Berdasarkan fakta persidangan tersebut, menunjukkan bukti nomor urut 15 (kuitansi yang ditandatangani terdakwa) merupakan surat yang isinya sudah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau dapat dikatagorikan sebagai bukti palsu,” ujarnya.
Dalam kesimpulannya Sarudin yang diwakili kuasa hukumnya tetap pada nota pembelaan yang telah dibacakan pada Selasa (31/10/2023) lalu. Dirinya tetap meminta bebas dan dipulihkan martabatnya sebab tidak merasa menerima gratifikasi seperti yang didakwakan.
“Memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara a quo, berkenan membebaskan Dan memulihkan hak-hak hukum terdakwa seperti keadaan semula,” kata kuasa hukum terdakwa membacakan bergiliran.
(Dra/red)