Beranda Hukum Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Serang Bantah Terima Uang Rp 400 Juta

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Serang Bantah Terima Uang Rp 400 Juta

Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin saat digiring untuk memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang dan akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang pada Senin (26/6/2023). Foto: Ade/BantenNews.co.id

SERANG – Sidang lanjutan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin kembali digelar. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang itu dengan agenda mendengar keterangan saksi Verbalisan dan keterangan terdakwa, Selasa (10/10/2023).

Saksi Verbalisan yaitu Andri Setiawan selaku penyidik Polresta Serang dihadirkan JPU karena ada keterangan dari saksi sebelumnya yang tidak sesuai dengan Berita Acara Penyidikan (BAP).

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Nelson Angkat bertanya terkait apakah ada ancaman saat pemeriksaan kepada saksi. “Tidak ada yang mulia, dalam tandatangan berkas perkara selalu saya tanya kalo sudah ok baru. Selalu saya tunjukan dulu kepada mereka setiap selesai diketik,” jawab Andri.

Saat giliran keterangan dari terdakwa, Sarudin menegaskan jika dirinya tidak memiliki hubungan spesial dengan Restia Dian Aini selaku pemilik CV RDA Sejahtera seperti yang disebutkan dalam BAP.

“Tidak ada yang mulia (hubungan pribadi),” ujarnya

Saat hakim terus mencecar terdakwa terkait apakah dirinya mengetahui terkait janji keuntungan bagi saksi Ivan Kristianto sebesar 15% serta apakah dirinya menerima uang sebesar Rp400 juta dirinya terus membantah dan mengatakan jika Resti lah yang menerima uang tersebut.

Terdakwa sempat dilaporkan ke Polsek Cadasari pada September 2017 oleh saksi Ivan dengan laporan penipuan namun berakhir damai karena terdakwa mendandatangani surat pernyataan menerima uang Rp400 juta serta berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada Ivan.

Terkait surat pernyataan tersebut terdakwa mengaku terpaksa mendatangani karena tertekan. Dirinya juga mengaku mengapa mau melunasi hutang Rp 400 juta meski Resti yang menerima uang tersebut bukan dirinya karena alasan agar masalah cepat selesai.

“Mengapa Saudara membayar uang yang bukan saudara terima?,” tanya hakim Nelson.

“Saya pikirannya waktu itu yang pentng urusan selsai memperbaiki nama baik saya. Yaudah yang penting selesai karna jabatan saya ASN itu sensitif,” kata Sarudin.

Sarudin diketahui membayar uang tersebut kepada saksi Ivan dengan cicilan berkala yaitu pada 2017 sebesar Rp 5 juta dan Rp 25 juta kemudian 2019 sebesar Rp 25 juta lalu 2021 sebesar Rp 30 juta lalu pada 2023 sebesar Rp 20 dan 40 juta. Kemudian yang terakhir saat Sarudin telah ditangkap dirinya mengaku ditransfer uang sebesar Rp 255 juta.

Dalam sidang tersebut hadir beberapa ASN di persidangan, bahkan mantan Plt Sekda Pemkab Serang, Agus Erwana turut hadir dan bercengkrama dengan terdakwa. (Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News