Beranda Hukum Mantan KCP Bjb Ciledug Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan KCP Bjb Ciledug Dituntut 3 Tahun Penjara

SERANG – Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Bjb Ciledug, Kota Tangerang, Wendi Ruspiandi (43) dituntut 3 tahun penjara bersama seorang pengusaha, Bhudiwan (62).

Keduanya dinilai terbukti terlibat korupsi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang rugikan negara Rp8,1 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, JPU Kejari Kota Tangerang menilai Wendi dan Bhudiwan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menyatakan terdakwa Wendi Ruspiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU Kejari Kota Tangerang, Mayang Tari di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (15/5/2024).

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Untuk Bhudiwan, JPU juga menuntut agar aset rumah yang dibelinya melalui KPR juga disita.

Diketahui sebelumnya, Bhudiwan melakukan pengajuan KPR ke Bjb Ciledug dibantu oleh Wendi. Bhudiwan melakukan pengajuan KPR untuk pembelian rumah di Lenteng Agung, Jakarta dan Cileunyi, Kabupaten Bandung atas nama 2 anaknya dan nama dirinya.

Pengajuan KPR tersebut kemudian diketahui dimanipulasi. Sebab harga asli rumah di Bandung dan Jakarta yang diajukan yaitu sebesar Rp1,7 miliar dan Rp1 miliar, sedangkan KPR yang diajukan oleh Bhudiwan yaitu sebesar Rp2,8 miliar. Setelah cair, Bhudiwan menguasai semua uang tersebut karena ATM kedua anaknya dipegang oleh dirinya.

Kelebihan uang itu kata Jzuan digunakan untuk modal awal proyek ayahnya di Cilegon. Sempat khawatir tidak bisa membayar cicilannya, Bhudiwan meyakinkan anak-anaknya bahwa dirinya mampu melunasi sebab proyek yang ia pegang itu bernilai Rp200 miliar.

Akhirnya KPR tersebut macet karena pada kenyataannya terdakwa Bhudiwan tidak memiliki dana finansial yang cukup untuk mengajukan KPR tersebut. Ia dapat meloloskan 3 KPR atas nama dirinya dan kedua anaknya karena dibantu oleh terdakwa Wendi.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News