Beranda Hukum Mantan Karyawan PT Pos Indonesia Didakwa Korupsi Rp336 Juta

Mantan Karyawan PT Pos Indonesia Didakwa Korupsi Rp336 Juta

Mantan karyawan PT Pos Indonesia, Dasan Sarpono (53).

SERANG – Mantan karyawan PT Pos Indonesia, Dasan Sarpono (53) didakwa korupsi sebesar Rp363 juta. Terdakwa menjalankan aksinya bersama dua rekan bernama Aep Saifullah dan Andri Sofa.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (3/7/2024).

Dalam dakwaan disebut bahwa Ia bersama dua rekannya Aep Saifullah dan Andri Sofa melakukan korupsi dengan cara membantu beberapa kepala desa (Kades) di Serang dalam mengakali pembayaran pajak.

Dasan mulanya berinisiatif untuk menawarkan ‘jasa membantu’ kades dalam pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar setengah besaran pajak desa dari total pembayaran seharusnya dengan kode billing pajak 100%.

Pada 2020 Andri mendatangi Aep yang merupakan Kades Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang untuk meminta mencari kades lainnya agar mau dibantu oleh mereka.

Dasan kemudian membuat kesepakatan dengan Aep dan Andri untuk membagi keuntungan dari pembayaran pajak tersebut dengan ketentuan Dasan sebesar 45 persen, Andri sebesar 30 persen, dan Aep sebesar 25 persen dari besaran pajak yang tidak terbayarkan.

“Terdakwa (Dasan) menjawab bahwa pembayaran pajak dibantu oleh orang pajak dan orang kantor Pos untuk meringankan pajak,” kata Endo saat membaca dakwaan.

Setelah itu, Aep bertemu dengan mantan sekretaris Desa Mekar Baru bernama Dede Sapa’at, Dedy Ardiansyah selaku Kaur Keuangan Desa Kadugenep, kades Kareo bernama Santibi, dan kades Desa Kareo bernama Santibi. Mereka ditawari oleh Aep untuk dibayarkan setengah dari total biling pajak yang seharusnya disetorkan desa kepada negara.

Para staf desa tersebut juga kemudian menawarkan lagi jasa terebut kepada staf-staf desa lainnya dengan iming-iming serupa. Uang kemudian dipotong dahulu sesuai perjanjian awal dan akan disalurkan kepada Andri yang kembali disalurkan kepada terdakwa Dasan.

“Setelah dua sampai dengan tiga hari terdakwa menghubungi Andri Sofa dan mengatakan cetak resi pos pembayaran pajak desa beserta kode biling telah selesa, selanjutnya Andri Sofa dan terdakwa berjanjian dan bertemu untuk mengambil cetak resi pos pembayaran pajak desa beserta kode biling,” imbuhnya.

Setelah sampai di tangan staff desa, cetak resi pos pembayaran desa beserta kode bilingnya kemudian dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban masing-masing desa. Hal tersebut dilakukan dari rentang tahun 2020 sampai 2023.

“Bahwa setelah dilakukan pengecekan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) yang tertera di resi pembayaran pajak kantor pos oleh kantor pelayanan pajak (KPP) Serang Timur bahwa NTPN yang dibayarkan melalui terdakwa dan diserahkan resi pembayaran pajak kantor pos oleh terdakwa, pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara,” tuturnya.

Akibatnya, total kerugian negara akibat tidak terbayarnya pajak oleh beberapa desa di Kabupaten Serang yaitu sebesar Rp336 juta. Dasan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan eksepsi.

“Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News