Beranda Hukum Mantan Karyawan BRI Bobol Dana Nasabah Prioritas untuk Trading

Mantan Karyawan BRI Bobol Dana Nasabah Prioritas untuk Trading

Sidang kasus pembobolan kasus BRI di Pengadilan Negeri Serang.
Sidang kasus pembobolan kasus BRI di Pengadilan Negeri Serang.

SERANG – Kasus pembobolan nasabah prioritas BRI yang dilakukan mantan karyawannya Nurhasan Kurniawan kembali digelar. Dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa diketahui jika terdakwa memakai uang hasil pembobolan nasabah atas nama Ahmad Suharya sebesar Rp8,5 miliar untuk trading, Rabu (20/9/2023).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra itu terdakwa mengakui jika uang sebesar Rp8,5 miliar hasil dari membobol rekening nasabah prioritas ua gunakan untuk trading Forex di Platform Indodex.

Namun saat hakim menanyakan terkait bukti dirinya memang menggunakan uang tersebut untuk trading, dirinya tidak dapat membuktikannya. “Di rekening Idodex atas nama sendiri, buktinya nggak ada, sekali transaksi Rp50 juta semua dipakai Forex,” jawab Nurhasan.

Kemudian hakim pun menyuruh terdakwa untuk coba membuka akun Indodexnya lewat laptop yang telah disediakan oleh hakim. Namun dirinya tidak bisa login dengan alasan lupa password.

“Untuk saat ini tidak bisa menunjukan yang mulia, saya udah lama ga login lupa passwordnya,” ujarnya.

Terdakwa mengaku jika sempat terbesit untuk mengembalikan dana nasabah, makanya dirinya mencoba gambling Trading Forex agar dapat menghasilkan keuntungan.

Diketahui jika dari pernah ada uang sejumlah Rp12 miliar di rekening penampung bernama Aryananda selaku mantan pegawai barbershop terdakwa. Dari Rp8,5 miliar digunakan untuk trading dan sisanya sejumlah Rp3 miliar lebih yang juga diduga hasil dari pembobolan nasabah lainnya. Sisanya ia gunakan untuk membayar hutang serta kebutuhan sehari-hari.

“Pembelanjaan yang bersifat reguler, karena transaksinya ga dipisah, nyampur. Kalau detailnya saya lupa,” ujarnya.

Terdakwa Nurhasan Kurniawan sebelumnya didakwa melakukan pembobolan dana nasabah salah satu bank BUMN Rp 8,5 miliar. Akibatnya terdakwa terancam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 ayat 2, dan atau Pasal 8 dan atau 9 Undang-undang Tindak Pidana. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News