SERANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang membacakan tuntutan terhadap Sarnata (57) terdakwa kasus korupsi sewa lahan kios Stadion Maulana Yusuf (MY). Ia adalah Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarnata bin Sanusi dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta, Selasa (4/2/2025).
JPU juga menuntut Sarnata dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp107 juta, yang jika tidak bisa dibayar maka asetnya akan disita dan bila tidak mencukupi diganti kurungan badan selama 2 tahun dan 10 bulan.
Terdakwa lainnya dari pihak swasta selaku penyewa lahan, Basyar Alhafi dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara subsidair 4 bulan penjara. Keponakan eks Walikota Serang, Syafrudin itu juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp456 juta atau pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan jika tidak bisa membayar dan hartanya tidak mencukupi.
Mengenai keadaan yang memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan mengenai keadaan meringankan, keduanya sama-sama sopan di persidangan serta memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa tulang punggung keluarga,” kata Endo.
Sarnata dan Basyar dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama, dijelaskan bahwa pada 12 Juni 2023, terdakwa Basyar mengirim surat permohonan kepada Walikota Serang yang pada saat itu dijabat Syafrudin untuk kemudian disposisi kepada Sarnata selaku Kadisparpora Kota Serang.
Oleh Sarnata, surat tersebut juga didisposisikan kepaKabid Olahraga. Kemudian, seminggu sebelum penandatanganan kerja sama, Basyar bersama anak Syafrudin, yaitu Sofa Bela Mulia dan Haznam mendatangi ruangan Sarnata.
Dalam pertemuan itu, Sofa menyatakan niatnya untuk mengelola lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf. Sarnata lalu mengatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu karena dirinya merupakan Kadisparpora baru. Basyar lalu mengatakan kalau dirinya diutus oleh Walikota Serang, Syafrudin untuk bertemu dengan dirinya, membahas mengenai pengelolaan lapak pedagang.
Pada 16 Juni 2023, saksi Haznam diminta oleh Kabid Olahraga Disparpora, Muhammad Nafis untuk menyuruh Basyar datang menemui Sarnata. Lalu, saksi benama Irfan Hielmy diminta tolong oleh Haznam untuk mengedit perjanjian kerja sama.
“Ada instruksi perubahan Pasal 2 Nomor 7 dan intruksi pengisial Pasal 4 hak dan kewajiban pada ayat (2) hak pihak pertama huruf B yang semula tidak ada jumlah biaya per tahun, per bulan, dan nomor rekening kemudian instruksi dari Basyar untuk mengisi sewa lahan retribusi dari pihak kedua sebesar Rp95,6 juta per tahun atau per bulan sebesar Rp7,9 juta,” kata Hardiansyah saat sidang pembacaan dakwaan pada 10 Oktober 2024 lalu.
Setelah selesai diedit, lanjut Hardiansyah, sebelum ditandatangani, Basyar menelepon Sofa untuk memberi tahu. Basyar lalu menandatangani perjanjian kerja sama tersebut dengan Disparpora. JPU menilai, perjanjian tersebut tidak berpedoman dengan hasil hitungan kantor jasa penilai publik yang ditunjuk untuk melakukan penilaian sewa lahan kawasan di Stadion.
Hasil penilaian kantor jasa penilai publik, menyebutkan luas lahan 5,689,83 m2 dengan nilai sewa per tahun sebesar Rp483,6 juta. Tapi dalam surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Basyar, sewa lahan itu sebesar Rp95,6 juta per tahun dan tidak mencantumkan luas.
Mestinya, kata Hardiansyah, besaran sewa lahan haru sesuai hasil perhitungan kantor jasa penilai publik yang sudah ditunjuk. Hal itu terlampir dalam Pasal 10 ayat (4) dan (3) Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan atau bangunan.
“Sehingga hasil perhitungan KJPP yang telah ditunjuk harus menjadi tarif pokok sewa,” ujarnya.
Menurut JPU, Basyar juga semestinya sudah melakukan penyetoran paling lambat 2 hari sebelum kerja sama ditandatangani. Tapi hingga penandatanganan 16 Juni itu ia tidak melakukan transfer ke rekening kas umum daerah.
Setelah penandatanganan kerja sama, Sarnata sempat melapor ke Nanang Saefudin yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Serang. Dimana Sarnata mengaku jika ia khilaf menandatangani perjanjian tersebut.
“(Sarnata) meminta arahan dari Nanang Saefudin. Dan saksi Nanang Saefudin menyarankan pembatalan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Sarnata lalu melakukan pembatalan kerja sama tersebut tanpa memberitahu Basyar. Setelah tahu, Basyar menolak pembatalan tersebut karena merasa dibatalkan secara sepihak.
Surat pembatalan itu diketahui ditembuskan kepada Wali Kota, Wakil Walikota, Sekda, Asda, Kepala BPKAD, dan Kepala Satpol PP Kota Serang. tapi nyatanya surat tembusan hanya dikirim kepada Kepala Satpol PP.
Sampai 9 Agustus 2024, jumlah kios yang sudah dibangun Basyar sebanyak 71 kios, dengan biaya sewa Rp12 juta per 5 tahun dan uang yang sudah terkumpul oleh Basyar sebesar Rp456,7 juta.
Jaksa menyebut penandatanganan kerja sama tanpa mengikuti perhitungan KJPP tidaklah sesuai prosedur yang benar.
Akibatnya negara merugi hingga Rp564 juta yang merupakan akibat penandatanganan kerja sama tanpa mempedomani hasil perhitungan KJPP sehingga harga sewa tidak sesuai peraturan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi